Senin, 6 April 2026

Gubernur Resmi Keluarkan SK Pergantian Waka III DPRD Batam

Berita Terkait

Sejumlah anggota DPRD Batam memberikan selamat kepada Helmy Helminton menjadi Wakil Ketua DPRD Batam Ketua saat rapat paripurna dengan agenda usulan pengangkatan Pimpinan DPRD Batam Fraksi Demokrat sisa jabatan 2014-2019, Jumat (8/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun resmi memberhentikan wakil Ketua Komisi III DPRD Batam dan meresmikan pengangkatan Wakil Ketua III baru. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri No 1097 Tahun 2017 tentang peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Batam dan peresmian pengakatan pengganti pimpinan sisa masa jabatan 2014-2019.

Ketua Partai Demokrat Kota Batam, Helmy Hemilton membenarkan hal tersebut. Menurutnya, DPRD Batam segera merespon SK gubernur ini dengan melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) penjadwalan paripurna istimewa pergantian unsur pimpinan.

“Sesuai kesepakatan bamus hari ini, paripurna istimewa pada 30 November nanti,” kata Helmy, Kamis (16/11).

Dalam rapat paripurna nanti sekaligus dilaksanakan pengucapan sumpah wakil ketua III yang baru. Jabatan wakil ketua III sendiri diserahkan kepada Helmy menggantikan pimpinan sebelumnya Tengku Hamzah, yang juga politisi dari partai Demokrat.

“Kalau dari partai inginya lebih cepat lebih bagus. Karena sebenarnya ini sudah terlalu lama lantaran tersendat di gubernur. Kita maklumi juga kesibukan gubernur,” kata Helmy.

Terkait persiapan sendiri, ia mengaku tak persiapan khusus. “Wakil Ketua III fokuskannya komisi IV. Kita lebih tekankan masalah anggaran dan pengawasan di mitra kerja komisi IV,” jelasnya.

Wakil Ketua I DPRD Batam, Zainal Abidin membenarkan penjadwalkan paripurna istimewa tersebut.

“Ya baru tentatif,” kata Zainal singkat.

Sementara itu, anggota Banmus, Marlon Brando mengatakan sudah menetapkan rapat perubahan jadwal. Diantaranya termaksud juga memasukkan rencana pelantikan Wakil Ketua DPRD Batam. Namun untuk pelantikan, sifatnya masih tentatif.

“KSekarang Sekwan mau ke pengadilan untuk konsultasi. Kalau tidak ada masalah, pelantikan dilakukan. Jadi tergantung nanti,” kata Marlon. (rng)

Update