
batampos.co.id – Pemberian insentif guru swasta bakal diatur lewat peraturan daerah (Perda). Lembaga legislatif pun menyiapkan perda inisiatif agar insentif guru swasta tepat sasaran dan bisa memberikan berkontribusi pada pemerintah daerah.
“Sebelumnya hanya peraturan walikota (perwako), makanya kami ingin mengonversi ke dalam bentuk perda,” kata Riky Indrakari, anggota Komisi IV DPRD Batam, Kamis (16/11).
Menurut Riky, perwako tentang insentif guru tidak mengatur kontribusi sekolah swasta kepada pemerintah daerah. Selain itu, guru-guru yang mengajar di sekolah-sekolah mahal serta memiliki gaji yang sangat tinggi turut menikmati insentif ini.
“Bahkan ada yang uang sekolahnya dibayar dengan dolar tapi masih diberi insentif. Sementara sekolah tersebut sama sekali tidak memberi kemudahan untuk siswa miskin dan bina lingkungan untuk bisa masuk di sekolah tersebut,” terang Riky.
Melalui perda inisiatif inilah nanti diatur tentang penyaluran insentif guru swasta. Sekolah yang sudah mampan tidak diberikan lagi insentif. Sementara penerima insentif harus memberikan kuota 10 persen bagi siswa miskin dan bina lingkungan.
“Naskah akademis perdanya sudah selesai,” ujar Riky.
Perda insentif guru swasta ini, lanjut dia sebenarnya menjadi salah satu prioritas di tahun 2017. Hanya saja karena keterbatasan waktu dan banyaknya perda wajib lain yang harus segera dibahas maka perda ini dilanjutkan kembali di tahun 2018.
“Sudah jauh hari kami usulkan, karena kalau masih perwako ketika tidak dilaksanakan berarti walikota ingkar janji,” teranya.
Insentif sekolah swasta dianggarkan Rp 42 miliar setiap tahun. Dana insentif diberikan Pemko ke seluruh guru swasta di Batam dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Setiap bulan seluruh guru swasta mendapat dana insentif Rp 1 juta dari Pemko.
“Kalau lewat perda bisa ditegaskan penerima insentif guru swasta yang bergaji sekian. Kalau gajinya dirasa cukup besar tidak usah lagi. Sementara bagi sekolah swastanya wajib juga menyediakan kuota siswa miskin dan bina lingkungan,” jelas Riky. (rng)
