Senin, 6 April 2026

Polisi akan Periksa Ulang Amjon Terkait Tambang Bauksit

Berita Terkait

Sejumlah lori pengakut bauksit diamankan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (2/10). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang, akan kembali memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri, Amjon, untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

Pemanggilan ini merupakan tahap lanjutan untuk meminta keterangan tambahan pendukung, dikarenakan adanya ketidaksinkronan terhadap keterangan dari para saksi yang sudah diperiksa.

“Kita sudah periksa semua saksi, namun dari keterangan yang diberikan semua hasilnya masih belum sinkron. Untuk itu, kita lakukan jadwal pemanggilan lagi untuk mengambil keterangan tambahan dari dinas ESDM-nya, baik selaku ahli, dan yang mengeluarkan izin,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno, Kamis (16/11).

Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya akan mengutamakan prinsip kehati-hatian untuk menetapkan tersangka yang menjadi dalang dibalik kasus tersebut.

“Kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, karena harus ada penyesuaian dari keterangan pendukungnya. seperti ESDM, PTSP, dan saksi lainnya. Termasuk dari keterangan pemilik bauksit,” terangnya.

Ia menjelaskan dalam penyidikan kasus ini, pihaknya juga akan memperhatikan aspek regulasi melalui Permen nomor 34 tahun 2017, serta UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, sehingga nantinya hasil penyidikan bisa lebih akurat.

Kalau kita hanya menggunakan UU nomor 4 tahun 2009, tentu itu hanya mengatur terkait IUPK atau IUP secara umum. Nah, kita juga harus mendalami Permen ESDM-nya, sehingga pengkajiannya bisa lebih luas,” ungkapnya.

Dwi menyebutkan, pihaknya juga sudah meminta keterangan terhadap PT SM, selaku perusahaan yang memesan langsung biji bauksit tersebut kepada PT AIPP.

“Mereka (PT SM, red) membenarkan bahwa ada memesan bauksit tersebut. Namun, tidak mengetahui terkait masalah perizinan. Mereka hanya tahu pesan bauksit saja, tapi masalah perizinan dari PT AIPP, dengan PT Lobindo tak tahu,” sebutnya.

Ia juga menegaskan pihaknya tentu akan berhati-hati dalam mengungkap kasus tersebut. Ini dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadinya polemik, dikarenakan dalam kasus ini melibatkan banyak pihak dan juga instansi lain.

“yang jelas saat kita mencek ke TKP, saat dilakukannya loading barang itu, tidak ditemukan surat IUP nya,” imbuhnya.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menegaskan kasus pengangkutan tambang bauksit di Tanjungmoco, hingga kini masih terus berlanjut.

Ia menuturkan pihaknya kini masih terus memeriksa saksi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kasus ini lanjut dan masih ditangani penyidik,” ujarnya, Kamis (16/11).

Menurutnya, dalam penyidikan ini pihaknya sangat berhati-hati. Pasalnya, dalam proses pemeriksaan kasus tersebut, tentunya melibatkan banyak instansi lain.

“Terkait masalah bauksit, karena berkaitan dengan undang-undang tertentu kita tak boleh sembrono kayak penanganan kasus biasa, karena menyangkut instansi lain. Jadi jangan sampai penyidikan yang kita lakukan ini jadi salah langkah,” imbuhnya. (cr20)

Update