batampos.co.id – Tersangka kasus korupsi dana asuransi Kesehatan (Askes) PNS dan THL Pemko Batam, M Syafei mengajukkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Gugatan ini ditujukan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait penetapan status tersangka yang ditujukan kepadanya, Senin (13/11) kemarin.
“Benar, kita sudah terima permohonan gugatan tersangka M Syafei, empat hari lalu,” ujar Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, Jumat (17/11).
Ia mengatakan permohonan gugatan tersebut, diajukan langsung melalui kuasa hukum pemohon, yakni Philipus Tarigan.
“Materi permohonan pra ini pada pokoknya tentang tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Kepri terhadap pemohon (Syafei, red),” terangnya.
Santonius menambahkan, pelaksanaan sidang praperadilan tersebut, direncanakan akan digelar Jumat (8/12) mendatang, dengan menunjuk Guntur Kurniawan, sebagai Ketua Majelis Hakim-nya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kepri, Ferytas saat dikonfirmasi terkait pengejaran terhadap keberadaan M Nasihan, tersangka yang kini menjadi buronan Kejati Kepri, tidak bisa dihubungi. (cr20)