Kamis, 14 November 2024

Penting Kenakan Sabuk Pengaman meski di Bangku Penumpang

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Pendiri dan insruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuh mengatakan, penggunaan sabuk pengaman pada kursi penumpang belakang sejatinya wajib digunakan. Sebagai bagian dalam sistem keamanan, penggunaan sabuk pengaman akan mencegah terjadinya kecelakaan serius saat mobil mengalami insiden tabrakan.

Sebab, penggunaan sabuk pengaman akan membuat penumpang bergerak dengan kecepatan yang sama saat mobil hendak berhenti mendadak maupun saat mengalami insiden tabrakan.

“Yang namanya seat belt itu adalah sistem utama dari perlindungan atau proteksi pengemudi yang ada di kendaraan. Seat belt itu sama dengan bumper, sama dengan pintu, jadi ketika kendaraan bergerak penumpang atau pengemudi yang tidak mengenakan seat belt dan kendaraan itu tiba-tiba berhenti dan menabrak maka objek-objek yang dikatakan tadi itu (penumpang) masih bergerak dalam kecepatan semula,” ujarnya kepada JawaPos.com di Jakarta, Minggu (19/11).

“Jadi wajib nggak? wajib,” tambahnya.

Jusri mengungkapkan, beberapa negara maju sudah mewajibkan baik kepada pengemudi maupun para penumpang untuk menggunakan sabuk pengaman. Kewajiban itu itu dilakukan dalam rangka menekan angka kecelakaan yang terjadi akibat tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Jadi demi keselamatan maka peraturan lalu lintas di negara maju disampaikan kendaraan bergerak kurang dalam kurun lima meter saja wajib menggunakan sabuk pengaman. Mana kala mereka tidak mengenakan sabuk pengaman saat ada petugas maka mereka akan kena tilang. Dengan alasan keselamatan,” jelas dia.

Sayangnya, kewajiban tersebut tidak di berlakukan di Indonesia. Sebab, dalam undang-undang angkutan jalan raya No. 22 tahun 2009 hanya mewajibkan pengemudi dan penumpang depan yang menggunakan sabuk pengaman.

Di samping itu, ada poin dalam beleid tersebut yang menyebut jika keselamatan seluruh penumpang merupakan tanggung jawab dari pengemudi. Hal itu pada akhirnya mendorong para penumpang belakang enggan menggunakan sabuk pengaman meski untuk keselamatan diri mereka sendiri.

“Itu terlihat kelemahan tersebut sehingga membuat kendaraan di awal-awal menggunakan sabuk pengaman hanya di depan saja. Nah disitu juga membuktikan bahwasannya kelemahan dariapda undang-undang kita,” pungkasnya. (cr4/JPC)

Update