Kamis, 28 Maret 2024

977 Bungkus Rokok Tanpa Cukai Akan Dimusnahkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Bea Cukai Tipe Pratama Tarempa telah menarik sedikitnya 977 bungkus rokok tanpa cukai dari mulai Januari hingga Agustus Agustus tahun 2017. Rokok sitaan tersebut rencananya akan segera dimusnahkan. Jika tidak ada halangan, maka akan dimusnahkan pada bulan September 2017 ini.
“Kami sudah mengajukan permohonan pemusnahan kepada Kantor Wilayah (Karimun) dan sudah disetujui bersamaan dengan pemusnahan rokok tanpa cukai hasil operasi tahun 2016 lalu. Menjadi pertimbangan saat ini adalah tempat yang memadai untuk pemusnahan belum kami temukan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Pratama, Susetia, Kamis (14/9).
Diakuinya, meski ada operasi yang dilakukan Bea Cukai, peredaran rokok tanpa cukai di Anambas masih marak. Oleh karena itu pihaknya juga selalu melakukan edukasi dan imbauan kepada para pedagang, agar tidak menjual rokok tanpa cukai.
Kata Susetia, peminat rokok tanpa cukai ini cukup banyak, karena harganya cukup murah dibandingkan rokok yang ada pita cukai. Namun dirinya yakin untuk rasa rokok itu sendiri bisa dipastikan kurang lebih sama karena menggunakan bahan dasar sama. “Kalau rasa mungkin beda tipis,” ungkapnya lagi.
Dalam operasinya, jika pihaknya menemui pedagang yang menjual rokok tanpa cukai, maka pihaknya langsung menarik barang tersebut sekaligus memberi peringatan kepada pedagang tersebut agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai. “Untuk sekarang ini belum ada sanski,” jelasnya.
Dia menerangkan, saat ini pihaknya sedang bidik pemasok rokok tanpa cukai di Anambas. Namun demikian pihaknya memiliki kelemahan yakni tidak punya kewenangan untuk memeriksa setiap kapal yang masuk di Pelabuhan Tarempa. “Kecuali ada laporan dari masyarakat, kita bisa langsung periksa. Jadi tidak sembarangan melakukan operasi,” jelasnya. (sya)

Update