Jumat, 17 April 2026

Berkas Pungli Kepsek Lengkap

Berita Terkait

Dua tersangka dugaan pungli ketika diperiksa oleh pihak kepolisian, sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan. F. Reskrim Polres Bintan untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Penanganan kasus pungutan uang sebesar Rp 869 ribu per siswa di kelas 12 SMK Negeri I Bintan Timur (bintim) Kabupaten Bintan telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Dua tersangkanya masing-masing bernama Mungin pribadi dan Syofranita akan diserahkan pihak kepolisian ke pihak kejaksaan negeri
Tanjungpinang, dalam waktu dekat.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan kepada Batam Pos, Minggu (19/11) kemarin mengatakan, berkas perkara tersangka mungin pribadi telah dinyatakan lengkap pada tanggal 16 November lalu, sedangkan berkas perkara Syofranita dinyatakan lengkap pada 9 November lalu. “Berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri
Tanjungpinang,” ungkapnya melalui sambungan telepon kemarin.

Selanjutnya, katanya, pihak penyidik kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum untuk penyerahan barang bukti dan kedua tersangka. Kasus ini bermula saat tim saber pungli satreskrim polres bintan melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum guru bernama Syofranita pada 22 Apri tahun 2017. Waktu itu, Syofranita diamankan karena ada laporan pungli, di mana per siswa diminta uang sebesar 869
ribu.

Menurut rencana, uang itu akan digunakan antara lain untuk uang perpisahan, uang simulasi ujian dan lainnya. Hasil pengembangan, akhirnya polisi menetapkan kepala sekolah, Mungin pribadi sebagai tersangka. Dan keduanya kata Adi kuasa Tarigan dikenakan pasal 12 huruf e undang undang nomor 31 tahun 1999 junto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (cr21)

Update