
batampos.co.id – Masih ada waktu 10 hari lagi bagi warga Tanjungpinang yang ingin terlibat langsung sebagai pedagang di Pasar Malam di Kawasan Kota Lama Tanjungpinang. Kesempatan ini dibuka untuk umum, namun akan lebih diutamakan bagi penduduk yang berdomisili di seputaran Jalan Merdeka hingga Jalan Teuku Umar di Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Kepala Bagian Perekonomian Pemko Tanjungpinang, M Amin menjelaskan, pendaftaran sudah dibuka sejak 16 November lalu dan akan berakhir pada 30 November mendatang. “Bagi yang mau mendaftar bisa langsung datang ke Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang atau ke Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang di Senggarang,” jelas Amin, kemarin.
Pada saat mendaftar, jelas Amin, calon pedagang wajib mengisi formulir yang disediakan dengan melampirkan persyaratan yaitu, Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha dari lurah setempat dengan mencantumkan jenis usaha yang dilakukan bagi calon pedagang yang telah memiliki rintisan usaha sebelumnya, Surat Pernyataan Rencana Usaha yang akan dilakukan yang ditandatangani oleh pemohon (calon pedagang), lalu diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan operasional Pasar Malam Tanjungpinang sesuai yang ditetapkan pngelola dan atau Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Bagi yang lulus seleksi untuk selanjutnya dijembatani mendapatkan moko (motor toko) dan ditetapkan sebagai pedagang pada Pasar Malam Tandjongpinang akan diumumkan secara langsung di papan pengumuman Kelurahan, Kantor Disdagin dan Bagian Ekonomi Setdako pada 4 Desember mendatang.
Baru beberapa hari dibuka, Amin menyebutkan, antusiasme calon pedagang cukup tinggi. “Sampai hari ini sebanyak 30 unit moko yang sudah di pesan. Semoga program ini dapat meningkatkan perekonomian di Kota Tanjungpinang, khusunya mengembangkan wilayah Kota Lama,” ujarnya.
Agar rapi dan tertata, jenis komoditas dagangan yang akan dijajakan di pasar malam ini sudah diatur pemerintah daerah. Di antaranya adalah makanan/kuliner kering (makanan basah dan minuman hanya diperkenankan yang udah dalam bentuk kemasan), kerajinan dan cinderamata, pakaian, jilbab, sepatu, tas dan assesoris, handphone dan aksesorinya, alat-alat rumah tangga, mainan anak-anak, jenis dagangan lain yang prospek untuk dijual. Sementara itu, bentuk usaha boleh usaha perorangan, paguyuban, atau badan usaha serta wajib menggunakan sarana berjualan berupa motor toko (moko).
“Jika tidak ada halangan, rencananya pasar malam ini akan di-launching pada 6 Januari 2018 bersamaan dengan peringatan Hari Jadi Kota Tanjungpinang ke-234,” pungkas Amin. (aya)
