batampos.co.id – Pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota melalui jalur independen bakal dibuka pada 25 hingga 29 November mendatang. Untuk dapat mendaftarkan dirinya pada laga pemilihan wali kota dan wakil ini, pasangan calon independen mesti mengantongi minimal 14.621 KTP sebagai bentuk dukungan nyata, dan minimal tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Tanjungpinang.
“Minimal tiga kecamatan. Lebih tersebar di seluruh kecamatan bahkan lebih baik,” ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjungpinang, Robby Patria menerangkan persyaratan tersebut.
Dengan penetapan jumlah minimum dukungan yang tersebar minimal tiga kecamatan ini, sambung Robby, dapat memberikan gambaran pemerataan dukungan dari calon pasangan independen yang berniat maju.
Tak hanya sekedar mengumpulkan 14.621 pemilih sebagai dukungan yang diberikan pada calon perseorangan, data yang dikumpulkan dengan menggunakan KTP Elektronik ini juga harus terdaftar pada DPT pemilihan terakhir yang berlangsung di Tanjungpinang. Atau DP4 terakhir. “Ini juga bisa dicek di website KPU RI,” lanjut Robby.
Dengan masih tersisanya waktu, Robby menuturkan para calon diharapkan mengumpulkan seluruh persyaratan sehingga tidak ada persyaratan wajib yang tertinggal selama proses pengumpulan berkas persyaratan nanti.
Beberapa persyaratan lain yang harus dilengkapi yakni, surat keterangan tidak pernah terpidana, surat tidak pernah dicabut hak pilih, surat tidak pernah melakukan perbuatan tercela, surat tidak memiliki tanggungan hutan, surat laporan dari LHKPN dari KPK dan tidak pailit dari Pengadilan Niaga Medan. (aya)
