Selasa, 26 November 2024

Bea Cukai Wajibkan Penggunaan CN 23 Setiap Pengiriman Barang

Berita Terkait

batampos.co.id – Bea Cukai (BC) Batam menggelar sosialisasi sekaligus koordinasi ke Perusahaan Jasa Titipan (PJT) se-Batam serta Kantor Pos mengenai pemberlakuan atau penerapan penyertaan dokumen Consigment Note (CN) 23 dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan penyelenggara pos atau PJT untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang, khususnya barang dari kawasan bebas Batam atau FTZ, Rabu (22/11).

Pengiriman barang dari daerah di luar pabean atau kawasan bebas seperti Batam ataupun Sabang ke daerah pabean seperti dari Batam ke Jakarta, Batam ke Surabaya, Batam ke Medan, menurut Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Raden Evy Suhartanyo, wajib disertakan dokumen CN 23.

“Terkait kebijakan yang diatur dalam wilayah di luar pabean atau kawasan bebas (FTZ), itu kami tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2017 khusus untuk di Batam. Kami juga menyampaikan, tentu harus ada penggunaan resi atau dokumen CN 23 untuk pengiriman barang dari Batam ke luar daerah,” ujar Raden Evy.

Aturan penerapan dokumen CN 23 berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2017, lanjut Raden Evy, hanya berlaku di tingkat lokal di Batam saja, bukan nasional.

Untuk penerapan penggunaan resi atau dokumen CN 23, diwajibkan bagi PJT serta Kantor Pos untuk menyediakan aplikasi CN.

“Nanti teman-teman PJT di Batam ini perlahan-lahan akan melakukan hal yang sama seperti yang sudah dilakukan Kantor Pos terlebih dahulu yakni menggunakan resi atau dokumen CN 23 dalam pengiriman Barang,” terang Raden Evy.

Untuk penggunaan atau penerapan resi atau CN 23 sendiri, pengirim maupun PJT, tak dikenai sama sekali biaya. Dokumen CN 23 ini merupakan aplikasi untuk menjelaskan barang apa yang dikirim, berapa nilainya.

Untuk di Batam sendiri pengiriman barang yang nilainya dibawah 1500 USD, pengirim tak dikenai biaya tambahan berupa pajak barang, dan diharuskan menggunakan resi atau dokumen CN 23. Tapi kalau nilai barang yang akan dikirim tersebut diatas 1500 USD, maka kelebihan tersebut akan dikenai pajak barang dan menggunakan dokumen PP FTZ Nomor 01, bukan menggunakan CN 23.

“Perhitungannya kalau nilai barangnya diatas 1500 USD, misalnya saja nilainya 2.000 USD, maka yang akan dikenakan pajak barangnya atau kelebihan nilainya tersebut yakni sebesar 5 persennya dari 500 USD. Itu contoh simpelnya,” ujar Raden Evy.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2017 tentang kepabeanan itu nantinya apabila masyarakat Batam akan mengirimkan barang, ini nantinya ada batasan harga barangnya.

“Per jenis barang kiriman dari Batam, nanti kami klasifikasikan berdasarkan tarif. Dari tarif itulah akan ketahuan tarif bea masuknya berapa. Dari tarif bea masuk, nanti akan diketahui juga berapa nilai barangnya,” ujar Raden Evy.

Dikirim Melalui Jasa Kantor Pos

Barang kiriman yang menumpuk di gudang kargo Bandara, karena terkendala belum disertakannya dokumen CN 23 oleh sejumlah PJT di Batam, akhirnya dipindahkan ke jasa pengiriman Kantor Pos yang lebih dahulu sudah menerapkan aturan penyertaan dokumen CN 23 di setiap pengiriman barangnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid BKLI BC Batam, Raden Evy Suhartantyo kepada Batam Pos.

“Barang yang menumpuk sudah beres semua. Itu satu-satunya solusi agar barang semua terkirim, kami meminta seluruh PJT memindahkan barangnya melalui jasa Kantor Pos,” ujar Raden Evy Suhartantyo.

Selanjutnya, seluruh PJT se-Batam akan diwajibkan menyiapkan aplikasi resi atau dokumen CN 23 dalam tiap pengiriman barang.

Untuk mengisi dokumen CN 23, merupkan kewajiban dari setiap Perusahaan Jasa Titipan (PJT), bukan si pengirim barang ataupun Bea Cukai. Pengirim barang tinggal menyebutkan dan menunjukkan dan menjawab mengenai barang apa yang dikirimnya ke PJT seperti nilai barang, jenis barangnya apa, jumlah barangnya nya berapa.

Nanti sampai di Bea Cukai, tinggal penetapan saja, apakah paket yang dikirim itu, pengirim harus bayar atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, pengiriman barang dari Batam ke luar Batam menyebabkan banyak barang tertahan di bandara. Pasalnya, sejumlah perusahaan jasa pengiriman barang tidak menjalankan aturan baru kepabeanan tersebut.

“Perusahaan jasa pengiriman barang harus melengkapi dokumen CN (Consigment Note). Dokumen atau resi yang selama ini tak pernah diberikan oleh jasa pengiriman barang ke pabeanan,” ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Raden Evy Suhartantyo, Selasa (21/11) sore.

Evy mengatakan, BC sendiri akan selalu berpedoman pada dokumen pengiriman barang atau CN yang harusnya diberikan pihak perusahaan jasa pengiriman barang. Sebab, dokumen CN merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang di luar negeri dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang di dalam negeri.

BC telah menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman, yaitu Peraturan Dirjen Nomor PER-2/BC/2017. Peraturan ini dinilai akan lebih menguntungkan para penggiat e-commerce. Di lain pihak, peraturan ini juga lebih memperjelas beban dan tanggung jawab yang ditanggung oleh si pemilik barang.

Dengan aturan baru ini, kata Evy, keuntungan yang bisa diperoleh adalah semakin besarnya jumlah pembebasan barang kiriman yang diberikan oleh BC. Sebab, jika semula diberikan pembebasan bea masuk sebesar FOB (free on board) USD 50 setiap penerima barang per kiriman, tapi sekarang FOB-nya USD 100 setiap penerima barang per kiriman. (gas)

Update