Rabu, 24 April 2024

Gubernur Kepri Minta Semua Pihak Terima UMK

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Kepri telah mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) 2018 untuk tujuh kabupaten/kota di Kepri, Senin (20/11) lalu. Gubernur berharap, keputusan tersebut bisa diterima dan dijalankan semua pihak, khususnya kalangan buruh.

“Kita semua tahu, kondisi ekonomi sedang tidak stabil. Kenaikan UMK tentu menjadi beban,” kata Nurdin di gedung DPRD Kepri, Rabu (22/11).

Karenanya, ia meminta kaum buruh legowo dan tetap menjaga situasi dan iklim investasi tetap kondusif. Di sisi lain, kata dia, pemerintah akan terus berupaya membuka lapangan kerja melalui program-program percepatan pembangunan ekonomi.

“Pekerja harus mensyukuri kenaikan UMK ini. Tantangan yang kita hadapi saat ini sangat berat,” katanya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho. Ia meminta buruh tetap realistis dalam menyampaikan tuntutan upah. Menurut dia, buruh harus mempertimbangkan kondisi ekonomi sebelum menuntut upah yang tinggi.

“Saat ini banyak pengusaha yang mengeluhkan besarnya biaya operasional,” kata Udin, Rabu (22/11).

Bahkan, menurut Udin, awal tahun depan bakal ada lagi perusahaan yang menutup usahanya di Batam. “Kalau buruh terus menuntut upah tinggi, dipastikan akan semakin banyak perusahaan yang tutup dan hengkang dari Batam,” kata Udin.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan apabila ada perusahaan yang keberatan atas keputusan Gubernur yang menaikan UMK 2018, bisa mengajukan penangguhan. Pengajuan penangguhan tersebut harus disampaikan maksimal 10 hari sebelum diberlakukannya UMK 2018.

“Sesuai dengan Permenaker Nomor 231 Tahun 2003 tentang Penangguhan Upah, perusahaan punya hak mengajukan keberatan,” ujar Tagor, kemarin.

Masih kata Tagor, pengajuan harus didukung dengan hasil audit independen selama dua tahun belakangan. Selain itu juga bersedia diaudit mengenai kondisi keuangan perusahaan.

“Syarat lainnya adalah mendapatkan persetujuan penangguhan gaji dari 50 plus 1 karyawan yang bekerja. Jika tidak mencukupi persentasenya, juga tidak bisa dilakukan,” papar Tagor.

Sementara Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengaku menerima keputusan Gubernur Kepri tentang UMK Batam 2018. Ia meyakini, keputusan tersebut telah melalui beberapa proses dan dipastikan telah menimbang kepentingan pengusaha maupun pekerja.

“Aturannya kan sudah dibikin dan dikaji. Sekian persen naik, nah dapatlah angka ini,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Menurutnya, angka tersebut merupakan usulan yang berkembang di rapat dewan pengupahan Batam beberapa waktu lalu.

“Pada rapat itu kan yang hadir bipartit dan tripartit. Hasilnya kami teruskan ke provinsi, nah sekarang sudah disetujui Gubernur,” imbuhnya.

Ia berharap, keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak, baik pengusaha maupun para pekerja. “Mudah-mudahan tidak jadi masalah lagi, kami harap serikat pekerja juga paham,” pungkasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti menyambut baik penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2018 yakni sebesar Rp 3.523.427 oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

“Ya semua berjalan dengan baik, angka yang kami usulkan disetujui,” kata Rudi, Rabu (22/11).

Rudi mengungkapkan dalam waktu dekat ini akan segera mengirim surat kepada perusahaan dan serikat buruh mengenai penetapan UMK tersebut. “Secepatnya tentu kami akan surati mereka,” sebutnya.

Sesuai dengan aturan, penerapan UMK ini akan mulai di Januari 2018 mendatang. Seluruh perusahaan harus dan wajib menerapkan UMK yang telah ditetapkan tersebut.

Disinggung mengenai keberatan perusahaan yang nanti muncul, Rudi mengatakan pihaknya akan menerima jika ada perusahan yang keberatan. Sebagai instansi yang berhubungan langsung dengan perusahaan dan buruh pihaknya akan menjembatani penyelesaian permasalahan tersebut.

“Ya, jika ada tentu kami takkan halangi, hanya saja tetap mereka harus mematuhi ketentua seperti tahun sebelumnya,” ucapnya.


Buruh Tetap Menolak

Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto, tetap UMK Batam 2018 sebesar Rp 3.523.427. Upah tersebut, menurutnya, tak sesuai dengan kebutuhan hidup layak masyarakat di Batam yang pernah disurvei.

“Kami tetap menolak, dan tetap berada diangkat Rp 3,85 juta hingga Rp 3,9 juta,” kata Suprapto, Rabu (22/11).

Selain itu, ia juga mempermasalahkan proses penetapan UMK berdasarkan PP 78. Menurut dia, kalau memang sesuai PP 78, Gubernur atau Menteri Ketenagakerjaan sudah bisa langsung menetapkan upah. Karena di PP 78, Dewan Pengupahan serta pihak terkait tak punya wewenang ikut dalam pembahasaan.

“Kalau kemarin, semuanya ikut membahas sebelum diajukan ke Gubernur,” jelas Suprapto. (rng/she/cr13/jpg/cr17)

Update