Sabtu, 20 April 2024

Pakai Sabu, Pria Inisial PKW dan JDN Ditahan

Berita Terkait

batampos.co.id – Polsek Siantan menangkap dua orang pria  berinisial PKW,26, dan JDN, 35, diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Minggu (19/11) sore. Penangkapan dilakukan pukul 16.00 WIB di kamar kos terduga.

Tim Polsek melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa curiga melihat geliat kedua pelaku. Mendapat laporan tersebut, tim langsung melakukan penelusuran di sekitar lokasi.

Tidak butuh waktu lama, tim dapatkan sejumlah barang bukti berupa 1 unit tas yang berisikan 3 paket kecil sabu-sabu, 3 unit handphone, 1 unit alat hisap atau bong yang sudah dirakit, dan 1 unit korek api.

“Barang bukti didapati di kamar kos ketika dilakukan penangkapan,” kata AKP Yudha Surya Wardana melakui pres rilisnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/11).

Kata Yudha, Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Siantan untuk penyelidikan selanjutnya. (sya)

Update