Rabu, 24 April 2024

Polisi Incar yang Hamili SB

Berita Terkait

Kartini ketika digiring anggota Polsek Bintan Timur ke sel, usai diamankan di rumahnya, Senin (20/11). Foto: Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Penyidik kepolisian sektor Bintan Timur mengincar laki-laki yang diduga telah menghamili SB (17) di luar nikah, di mana SB merupakan putri dari pelaku pembuangan cucu ke laut, kartini alias Mak Bunga, Senin pagi dini hari lalu. Soalnya, laki-laki yang disebut tunangan SB ini diduga melanggar undang undang perlindungan anak karena telah menghamili anak di bawah umur.

“Masih di dalami, karena kabarnya mereka sudah tunangan,” ungkap kapolsek Bintan Timur AKP Abdul Rahman kemarin.

Ia mengatakan, keberadaan lekaki yang sudah menghamili SB di luar nikah masih dilacak namun sejauh ini pelaku diketahui merupakan warga kelong, Bintan. Tunangan SB ini menurutnya bisa dijerat undang undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2012 karena menghamili korban yang masih di bawah umur. “Bisa dijerat, karena SB masih di bawah umur, arahnya ke sana,” tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Mak Bunga nekad melempar cucunya yang baru lahir dari rahim putrinya karena malu anaknya hamil di luar nikah. Ia membuang cucunya ke laut tidak jauh dari rumahnya di Mantang, Kecamatan Mantang, Senin pagi dini hari. Lalu, sekitar pukul 05.00, dia meminta anak laki-lakinya untuk mengambil cucunya yang sudah tidak
bernyawa. Akibat perbuatannya ini, Mak Bunga ditetapkan tersangka dan
dijerat undang undang perlindungan anak serta sudah ditahan. (cr21)

 

Update