Selasa, 19 Maret 2024

Rp 211 T Dana Daerah Mengendap

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Penyerapan anggaran daerah belum bisa maksimal. Adanya tumpang tindih program antara pusat dan daerah serta maraknya kasus korupsi justru membuat negara menanggung kerugian hingga triliunan rupiah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, mengatakan untuk tata kelola keuangan daerah, pihaknya menemukan 7.950 kasus atas sistem pengendalian internal (SPI) dengan 12.168 permasalahan.

”Itu membuat dampak kerugian negara mencapai Rp 2,155 triliun,” ujarnya.

Belum lagi kerugian yang disebabkan maraknya perilaku korup perangkat daerah. Setidaknya ada 18 gubernur dan 343 bupati/wali kota yang terjerat korupsi.

”Korupsi terbesar berasal dari pelaksanaan pengadaan konstruksi bangunan,” katanya.

Padahal, Kementerian Keuangan mencatat, sejak 2001 hingga 2017 belanja APBD mengalami kenaikan 12 kali. Yakni, dari Rp 93,27 triliun menjadi Rp 1.097,26 triliun. Begitu pula dengan transfer dana desa yang naik 10 kali lipat sejak 2001 hingga 2017, dari Rp 81,05 triliun menjadi Rp 776,16 triliun.

”Sayangnya, dana tersebut belum terserap secara maksimal sehingga jumlah dana daerah yang mengendap di bank setiap tahun juga meningkat,” terangnya.

Hingga Agustus 2017, Kemenkeu mencatat jumlah dana daerah yang mengendap di bank mencapai Rp 211,26 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp 210,8 triliun.

”Capaian kinerja di beberapa sektor pun akhirnya belum maksimal lantaran anggaran daerah belum terserap maksimal,” jelasnya. (vir/c10/fal/jpg)

Update