Kamis, 9 April 2026

Korupsi UMRAH, Polda Dalami Peran KPA

Berita Terkait

batampos.co.id – Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menuturkan pihaknya masih mendalami dugaan korupsi UMRAH (Universitas Maritim Raja Ali Haji,red) yang merugikan negara Rp 12,3 miliar. Ada beberapa poin yang sedang didalami, salah satunya keterlibatan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Itu sedang didalami, nanti akan dipanggil lagi,” ucapnya.

Ia mengatakan hingga saat ini, masih tetap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wakil Rektor UMRAH Hery Suryadi, Direktur PT Jovan Karya Perkasa Henri Gultom, penyusun draft tender Ulzana Zizi dan Distributor Yusmawan. “Para penyidik masih bekerja hingga saat ini,” ujarnya.

Terkait dengan dua proyek UMRAH lainnya. Sam menuturkan baru akan diintesifkan pemeriksaanya tahun depan. Tahun ini, kata Sam pihak penyidik masih mendalami proyek pengadaan sistem akademik tahun 2015.

“Setelah ini selesai, baru akan diusut dua proyek lainnya,” ujar Sam.

Dua proyek lainnya di UMRAH yang diduga di Korupsi yaitu pengadaan barang sarana dan prasarana untuk studi kemaritiman. Dana untuk pengerjaan proyek ini sebesar Rp 40 miliar dikerjakan oleh PT KI. Lalu proyek pengadaan barang sarana dan prasarana untuk studi alternatif pada daerah kepulauan, dengan dana sebesar Rp 30 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT AIT.

Sementara itu berkas empat tersangka minggu lalu dikembalikan kejaksaan tinggi ke penyidik Polda Kepri. Pihak kejaksaan menilai ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi oleh kepolisian.
Terkait pengembalian berkas ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga. “Untuk masih dilengkapi P19nya,” katanya, Kamis (23/11).

Ia mengatakan saat ini penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri sedang mencoba melengkapi beberapa berkas tersebut. Erlangga mengatakan dalam waktu dekat berkas tersebut akan dikirim kembali ke Kejati. “Segera dilengkapi, baru dikirimkan lagi,” ucapnya. (ska)

Update