Jumat, 29 Maret 2024

Consigment Note 23 Berlaku Pengiriman Barang Lewat Kantor Pos Melonjak

Berita Terkait

Petugas kantor Pos Batamcenter sedang merampuihkan paket barang kiriman, Jumat (24/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pascapenerapan aturan Consigment Note (CN) 23 pengiriman barang lewat kantor pos meningkat tajam.

CN 23 adalah dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan penyelenggara pos atau PJT untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang, khususnya barang dari kawasan bebas Batam atau FTZ diwajibkan oleh Bea Cukai.

Seperti yang dikatakan oleh perwakilan Kantor Pos Batam Centre, Taufik. Sejak aturan CN 23 diwajibkan ke seluruh pengiriman barang dari daerah zona perdagangan bebas, arus pengiriman barang dari Batam ke daerah tujuan lain meningkat hingga 25 persen.

“Peningkatan tersebut sudah tampak mulai hari Jumat lalu. Puncaknya empat hari kemarin sejak Senin, arus pengiriman barang dari Kantor Pos di Batam ini meningkat. Kami akui ini juga pengaruh dari penerapan CN 23 yang perusahaan jasa titipan lainnya hanya sebagian yang menerapkan,” ujar Taufik, Jumat (24/11).

Apalagi, lanjut Taufik, Kantor Pos merupakan satu-satunya jasa titipan yang dalam pemindaian barang paket atau kiriman, terdapat pengawas langsung dari Bea Cukai yang berjaga di Kantor Pos.

Namun untuk pelimpahan pengiriman barang dari perusahaan jasa titipan lainnya, Taufik mengaku belum ada. Peningkatan pengiriman barang didominasi dari beberapa pelaku usaha online shop seperti mengirim tas, sepatu, baju dan lainnya.

“Peningkatan ini dari personal atau tiap perseorangan saja yang akan mengirim barang ke daerah lainnya, bukan dari limpahan perusahaan jasa titipan lainnya ataupun korporasi. Memang dalam dua bulan ini terjadi peningkatan pengiriman barang dari Batam ke daerah lainnya,” terang Taufik.

Taufik mengakui, sejak terjadi peningkatan volume pengiriman barang paketan di Kantor Pos, durasi pekerjaan di gudang pengiriman barang di Kantor Pos juga bertambah. Hal tersebut untuk menghindari penumpukan barang di gudang maupun kargo.

“Biasanya perhari itu maksimal 3 ribu sampai 3.500 barang saja yang akan dikirimkan ke daerah lain. Sekarang ini tak kurang tiap hari ada 5 ribu barang paketan yang harus dikirim dari Batam ke daerah lainnya,” kata Taufik.

Sementara salah satu perusahaan jasa titipan swasta ternama yakni JNE menegaskan, pihaknya sudah lama menerapkan CN 23 setiap barang paketan sejak awal keluarnya Permenkeu Nomor 120 Tahun 2017.

“Semua konter JNE di Batam sudah menerapkan penyertaan CN 23 untuk diisi dan disertakan ke barang paketan yang hendak dikirim. Intinya kami juga sudah menerapkan aturan itu. Jadi tak benar kalau kami dikatakan belum menerapkan aturan penyertaan CN 23 di setiap pengiriman barang paketan,” terang accounting perwakilan JNE Batam, Vivi.
Vivi juga menegaskan, volume arus pengiriman barang di perusahaannya saat ini stabil, tak mengalami penurunan ataupun peningkatan yang signifikan.

“Kalau untuk peningkatan ada, tapi persentasenya tak signifikan. Kalau untuk berapa pastinya volume pengiriman barang dari Batam ke daerah lain, kami harus buka datanya dahulu,” ujar Vivi.

Sedangkan Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (BC) Batam, Raden Evy Suhartantyo menegaskan, yang sebelumnya terjadi penumpukan barang di kargo Bandara Hang Nadim, saat ini penumpukan tersebut sudah tak lagi ada.

“Memang masih ada beberapa perusahaan jasa titipan yang belum menerapkan CN 23, tapi jumlahnya sedikit. Mereka yang belum menerapkan sudah membuat komitmen untuk secepatnya menerapkan CN 23 dalam setiap pengiriman barang paketan, atau bertahap, tak bisa langsung semuanya. Intinya sudah banyak perusahaan jasa titipan yang langsung merespon dan saat ini sudah menerapkan penyertaan dokumen CN 23 di setiap barang paketan yang hendak dikirimkan,” terang Raden Evy.

Aplikasi CN 23 sendiri merupakan aplikasi sederhana yang didalamnya berisi nama atau jenis barang, taksiran harga barang, serta jumlah barang yang dikirimkan. Perusahaan jasa titipan nantinya diwajibkan menyediakan aplikasi CN 23 sendiri dan menerapkannya di setiap transaksi pengiriman barang.

Pantauan Batam Pos di gudang Kantor Pos Batam Centre, barang yang hendak dikirimkan ke daerah lainnya di luar Batam sangat banyak dan menumpuk hingga di luar gudang Kantor Pos.

“Untuk menyelesaikan agar bisa terkirim semua, kami yang bagian gudang ini terpaksa bekerja ekstra lah. Daripada menumpuk seperti ini. Peningkatan barangnya luar biasa banyak dalam empat hari ini,” ujar Manto, salah satu pegawai gudang Kantor Pos.

Tumpukan di Kargo Berkurang

Petugas cargo Bandara Hang Nadim Batam sedang melakukan pengangkuta barang kiriman baik yang mau naik maupun yang turun dari peswat 1-F Cecep Mulyana/Batam Pos

Penumpukan barang di kargo Bandara International Hang Nadim Batam sudah mulai berkurang bila dibandingkan dua minggu lalu. Tumpukan barang juga tak terlalu banyak.

“Ini sudah normal bang,” kata petugas kargo yang enggan namanya disebutkan, menunjuk tumpukan barang di bagian depan kargo, Jumat (24/11).

Ia mengatakan barang yang menumpuk itu, baru saja datang. Dan petugas masih belum sempat memasukannya ke dalam kargo, karena sudah waktunya istirahat. “Karena Jumat, jadi waktunya singkat. Ada yang istirahat, ada juga yang sholat,” ucapnya.

Hal yang senada diucapkan oleh General Manager Operasional Hang Nadim Batam, Suwarso. Ia mengatakan pengurangan penumpukan ini karena peraturan baru Bea Cukai,yang sudah berlaku efektif sejak seminggu ini.

“Sekarang ini kalau dokumen belum lengkap, barangnya tak kami perbolehkan masuk ke dalam kargo atau ditarok dibagian depan. Dokumen dulu lengkap, baru barangnya boleh masuk ke kargo,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai (BC) Batam menggelar sosialisasi sekaligus koordinasi ke Perusahaan Jasa Titipan (PJT) se-Batam serta Kantor Pos mengenai pemberlakuan atau penerapan penyertaan dokumen Consigment Note (CN) 23 dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan penyelenggara pos atau PJT untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang, khususnya barang dari kawasan bebas Batam atau FTZ, Rabu (22/11).

Pengiriman barang dari daerah di luar pabean atau kawasan bebas seperti Batam ataupun Sabang ke daerah pabean seperti dari Batam ke Jakarta, Batam ke Surabaya, Batam ke Medan, menurut Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Raden Evy Suhartanyo, wajib disertakan dokumen CN 23.

“Terkait kebijakan yang diatur dalam wilayah di luar pabean atau kawasan bebas (FTZ), itu kami tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2017 khusus untuk di Batam. Kami juga menyampaikan, tentu harus ada penggunaan resi atau dokumen CN 23 untuk pengiriman barang dari Batam ke luar daerah,” ujar Raden Evy.

Aturan penerapan dokumen CN 23 berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2017, lanjut Raden Evy, hanya berlaku di tingkat lokal di Batam saja, bukan nasional.

Untuk penerapan penggunaan resi atau dokumen CN 23, diwajibkan bagi PJT serta Kantor Pos untuk menyediakan aplikasi CN.

“Nanti teman-teman PJT di Batam ini perlahan-lahan akan melakukan hal yang sama seperti yang sudah dilakukan Kantor Pos terlebih dahulu yakni menggunakan resi atau dokumen CN 23 dalam pengiriman Barang,” terang Raden Evy.

Untuk penggunaan atau penerapan resi atau CN 23 sendiri, pengirim maupun PJT, tak dikenai sama sekali biaya. Dokumen CN 23 ini merupakan aplikasi untuk menjelaskan barang apa yang dikirim, berapa nilainya.

Untuk di Batam sendiri pengiriman barang yang nilainya dibawah 1500 USD, pengirim tak dikenai biaya tambahan berupa pajak barang, dan diharuskan menggunakan resi atau dokumen CN 23. Tapi kalau nilai barang yang akan dikirim tersebut diatas 1500 USD, maka kelebihan tersebut akan dikenai pajak barang dan menggunakan dokumen PP FTZ Nomor 01, bukan menggunakan CN 23.

“Perhitungannya kalau nilai barangnya diatas 1500 USD, misalnya saja nilainya 2.000 USD, maka yang akan dikenakan pajak barangnya atau kelebihan nilainya tersebut yakni sebesar 5 persennya dari 500 USD. Itu contoh simpelnya,” ujar Raden Evy.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2017 tentang kepabeanan itu nantinya apabila masyarakat Batam akan mengirimkan barang, ini nantinya ada batasan harga barangnya.

“Per jenis barang kiriman dari Batam, nanti kami klasifikasikan berdasarkan tarif. Dari tarif itulah akan ketahuan tarif bea masuknya berapa. Dari tarif bea masuk, nanti akan diketahui juga berapa nilai barangnya,” ujar Raden Evy.

Nanti sampai di Bea Cukai, tinggal penetapan saja, apakah paket yang dikirim itu, pengirim harus bayar atau tidak. (gas/ska)

Update