Kamis, 16 April 2026

973 Napi, 3 Hukuman Mati

Berita Terkait

batampos.co.id – Indikator lain bahwa Kepri darurat narkoba bisa dilihat dari banyaknya jumlah narapidana (napi) yang menghuni Lapas Kelas IIA Batam. Dari 1.355 napi di sana, sebanyak 973 di antaranya merupakan napi kasus narkoba.

Kepala Lapas Kelas II AA Batam, Surianto, merinci 973 terpidana kasus narkoba itu terdiri dari pria 889 orang dan wanita 84 orang.

“Usia 18 tahun satu orang, 21-30 tahun 287 orang, 31-40 tahun 481 orang, 41-50 tahun 159 orang dan diatas 50 tahun ada 45 orang. Rata-rata pria dewasa,” beber Surianto, Minggu (26/11).

Hukuman yang diterima oleh mereka juga bervariasi. Tiga sampai lima tahun 218 orang, enam sampai sepuluh tahun 523 orang, 11 sampai 15 tahun 171 orang, 16 sampai 20 tahun 48 orang.

“Yang hukuman seumur hidup (khusus kasus narkoba) ada 5 orang dan hukuman mati tiga orang,” sebut Surianto.

Terpidana kasus narkoba tersebut juga ada dari warga negara asing. Jumlahnya 37 orang. “Yang dijerat pasal 127 KUHP (pengguna) ada tiga orang. Sisanya didominasi pasal pengedar atau pemilik tanpa hak,” tutur Surianto.

Melihat jumlah tersebut, Surianto menilai Batam masih sangat rawan dengan peredaran narkoba. Perlu peran aktif semua pihak untuk menekan peredaran barang haram tersebut.

“Ini bisa jadi takaran bagi kita semua bahwa Batam memang masih rawan narkoba,” ujar Surianto.

Kepala Satuan Pengaman Lapas Kelas IIA Batam, Ian Patmos, mengakui para napi narkoba ini masih tetap rawan terlibat kasus serupa, meski berada di dalam penjara. Karenanya, pihaknya menerapkan pengawasan super ketat.

“Mereka semua dipantau setiap saat, sekalipun petugas kami kurang,” ujar Ian.

Ian mengaku memiliki cara khusus untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam Lapas. Sebab jika mengandalkan petugas yang ada, tentu tidak akan cukup.

Selain melakukan pengawasan, upaya untuk mencegah peredaran narkoba dalam Lapas, dengan melakukan berbagai sosialisasi anti narkoba termasuk penerapan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang dicanangkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Langkah-langkah seperti itu yang dibutuhkan. Tidak hanya pengawasan, upaya penyadaran juga diperlukan,” kata Ian. (eja)

Update