Jumat, 29 Maret 2024

PMK 165 Tak Adil bagi Peserta Tax Amnesty

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id ā€“ Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 yang memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak (WP) untuk mengungkapkan hartanya. Kesempatan ini mirip program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlaku tahun lalu.

Akan tetapi, keputusan baru itu dinilai telah menciptakan ketidakadilan bagi peserta tax amnesty. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diharapkan hanya sekali menerapkan kebijakan tersebut.

ā€Saya harap ini (kelonggaran) yang terakhir,ā€ kata pakar perpajakan Yustinus Prastowo, Minggu (26/11).

Dia mengatakan, Ditjen Pajak harus menghindari amnesti permanen. ā€Seperti yang terjadi di Argentina, di mana ada sembilan kali amnesti. Orang jadi nyicil dan kepatuhannya pun menurun,ā€ bebernya.

Terkait dengan efektivitas PMK baru tersebut, Prastowo memprediksi tidak sebanyak hasil tax amnesty. Namun, dalam jangka pendek, PMK tersebut bisa memberikan tambahan penerimaan hingga 3ā€“5 persen. Sementara itu, di luar target kuantitatif, tingkat kepatuhan seharusnya meningkat.

ā€™ā€™Jadi, bisa dipilah mana WP yang patuh dan mana yang tidak serta risikonya akan tecermin dari sana. Saya berharap ada satu atau dua kasus besar yang disidik sampai tuntas untuk mendorong kepatuhan juga,ā€ imbuhnya.

Ditjen Pajak mengakui tidak puas dengan hasil tax amnesty. Meskipun deklarasi harta mencapai Rp 4.881 triliun, termasuk Rp 3.500 triliun aset di mancanegara, yang dipulangkan ke dalam negeri hanya Rp 1.000 triliun. ā€Meskipun bagus dibandingkan negara lain, Pak Dirjen (Pajak) mengatakan tidak puas sama sekali,ā€ papar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Karena itu, lanjut Yoga, meski program tax amnesty telah berakhir, Ditjen Pajak tetap konsisten dengan upaya penegakan hukum terkait pengumpulan penerimaan. Salah satunya melalui penerbitan PMK Nomor 165 Tahun 2017. PMK tersebut memberikan kesempatan bagi WP yang memiliki harta yang belum dilaporkan, baik dalam SPT (surat pemberitahuan) tahunan 2015 maupun dalam surat pernyataan harta (SPH), untuk secara sukarela mengungkapkan sendiri harta tersebut.

Sekalipun terkesan melunak, Yoga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan menegakkan hukum jika terbukti ada harta atau aset yang belum dilaporkan, baik dalam SPH bagi peserta tax amnesty maupun dalam SPT bagi WP yang bukan peserta program pengampunan pajak tersebut. Karena itu, dia menekankan bahwa penerbitan PMK No 165 Tahun 2017 itu bukan merupakan bentuk pengampunan pajak jilid kedua.

ā€™ā€™PMK 165 ini adalah konsekuensi dari Undang-Undang (UU) Tax Amnesty sendiri, di situ diatur dalam pasal 18 ada denda 200 persen kalau Ditjen Pajak menemukan harta yang belum dilaporkan dalam SPH,ā€ ujarnya.

Yoga mengakui, penerbitan PMK No 165 Tahun 2017 tergolong mepet, yakni baru diundangkan menjelang akhir tahun. Meski begitu, bukan tidak mungkin dengan adanya PMK tersebut, ada kenaikan pemasukan penerimaan hingga 31 Desember. Karena itu, pemerintah pun segera menyosialisasikan PMK tersebut. Rencananya, hari ini Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyosialisasikan PMK No 165 Tahun 2017 di kantor pusat Ditjen Pajak. (ken/c7/sof/jpgroup)

Update