Kamis, 23 April 2026

Urus NPWP Harus ke Tanjungpinang

Berita Terkait

batampos.co.id – Sudah 9 tahun lebih berdiri setelah lepas dari Kabupaten Induk Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas belum ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Sejumlah warga Anambas saat ini masih kesulitan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya untuk membuat NPWP warga Anambas harus berangkat ke kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang berlokasi di Tanjungpinang. Lantaran di Anambas belum ada kantor tersebut.

Hadi, salah seorang warga Tarempa mengatakan, jika ingin membuat NPWP, maka harus mempersiapkan segalanya. Harus meninggalkan pekerjaan pokok di Anambas dan mempersiapkan uang minimal Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta. Uang ini bukan untuk biaya NPWP tapi untuk akomodasi pemohon NPWP. Mulai dari perjalanan PP, penginapan hingga konsumsi.

Dijelaskannya jika pemohong dari Anambas ke Tanjungpinang menggunakan jalur laut, maka harus menyiapkan minimal Rp 2,5 juta. Rinciannya, ongkos ferry sekitar Rp 500 ribu PP menjadi Rp 1 juta. Ditambah uang penginapan selama tiga hari sekitar Rp750 ribu dan ongkos makan tiga hari sekitar Rp300 ribu, sisanya untuk persiapan di saku. “Itu sudah termasuk irit,” ungkapnya, Minggu (26/11).

Jika melalui jalur udara, maka diperkirakan pemohon akan mengelurakan banyak uang karena untuk ongkos pesawat saja sekitar Rp 1,2 juta. Jika PP maka menjadi Rp 2,4 juta. Ditambah lagi dengan uang penginapan sekitar Rp 750 ribu selama tiga hari dan makan tiga hari sekitar Rp 300 ribu. Ditambah pengeluaran lain yang tidak terduga, maka uang Rp 3,5 juta sudah termasuk pas-pasan,” ungkapnya lagi.

Dengan kondisi yang ada saat ini dirinya sangat menginginkan agar di Anambas ada kantor pelayanan pajak juga sehingga warga Anambas yang akan mengurus NPWP maupun pajak lainnya bisa lebih mudah. “Anambas sudah hampir sepuluh tahun, alangkah baiknya ada kantor pelayanan pajak,” ungkapnya dengan penuh harapan.

Pantauan di lapangan. Selain tidak ada kantor pelayanan pajak, di Anambas juga tidak ada kantor Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Yang ada di Anambas saat ini baru BPJS kesehatan yang secara fungsinya sangat berbeda. Tenaga kerja atau karyawan swasta yang menggunakan BPJS ketenagakerjaan kartunya tidak
dapat dilayani jika berobat di puskesmas Tarempa. bisa dilayani tapi tetap harus mengeluarkan biaya pengobatan. (sya)

Update