Sabtu, 20 April 2024

2018 Semua Transaksi Nontunai

Berita Terkait

Bupati Karimun, Aunur Rafiq. foto:tri haryono/batampos

batampos.co.id – Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan, penerapan transaksi nontunai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karimun sudah dimulai 2018. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi nontunai yang harus dilaksanakan selambatnya Januari 2018.

“Tanggal 1 Januari 2018, transaksi nontunai pada pemerintahan sudah dapat diterapkan,” ungkap Bupati yang ditemui usai membuka sosialiasi implementasi transaksi non tunai, Senin (27/11).

Secara bertahap akan diterapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selanjutnya diterbitkan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan transaksi nontunai. Terutama penerapan di kecamatan-kecamatan yang memiliki penjaringan atau sistem perbankan online.

“Mungkin yang dirasakan kesulitan menerapkan sistem transaksi nontunai yakni Kecamatan Durai, Moro, dan Buru. Soalnya belum ada bank di tiga kecamatan tersebut sebagai sarana pendukung sistem transaksi nontunai,” beber Rafiq.

Karena tidak ada bank, maka transaksi tunai di diperbolehkan. Namun begitu, lanjut Rafiq, besaran transaksi tunai akan dibatasi. Misalnya bagi kecamatan yang belum memiliki bank dibatasi Rp 20 juta. “Pastinya, untuk penerapan transaksi nontunai sudah dipersiapkan Peraturan Bupati,” imbuhnya.

Sosialiasi implementasi transaksi nontunai yang ditaja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ini menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya dari Kemendagri, BPK Perwakilan Kepri, Bank Indonesia, dan Provinsi DKI yang telah menerapkan transaksi nontunai.

Sementara Kasibid Dirjen Bina Keuangan Daerah, Elsa Natalia Sinulingga menyampaikan, pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah paling lambat 1 Januari 2018. Yakni meliputi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Selanjutnya, bupati diminta berkoordinasi dengan lembaga keuangan bank dan atau lembaga bukan bank terkait di daerah.

“Untuk penerapannya, bupati harus menetapkan kebijakan melalui Peraturan Bupati, serta menyusun rencana aksi atas pelaksanaan implementasi tranksaksi nontunai tersebut,” paparnya.

Terkait keterbatasan infrastruktur di pemerintah daerah, penyelenggaraan transaksi nontunai bisa dilaksanakan secara bertahap. Yakni dengan melakukan pembatasan penggunaan uang tunai, baik untuk transaksi penerimaan maupun transaksi pengeluaran.
“Pastinya, bupati harus melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi nontunai pada pemerintah provinsi. Termasuk melakukan monitoring atau evaluasi atas implementasi transaksi non tunai tersebut,” tegasnya. (enl)

Update