
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan hasil revisi Perka 10 Tahun 2017 pada hari ini, Selasa (28/11). Perka baru ini di antaranya mengatur tentang uang jaminan investasi atau Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP).
Dalam Pasal 23 Ayat 5 Perka tersebut, BP Batam menegaskan bahwa JPP atau uang jaminan investasi tidak akan dikembalikan jika dalam jangka waktu tertentu pemilik lahan tidak membangun atau tidak menyelesaikan pembangunan lahannya. Dengan kata lain, uang jaminan tersebut akan menjadi milik BP Batam setelah ada keputusan pembatalan alokasi lahan.
“Rencananya akan kami pertegas dalam revisi Perka 10,” kata Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, Senin (27/11).
Pernyataan Dwianto ini sekaligus meluruskan pemberitaan Batam Pos pada Jumat (24/11) lalu yang menyebutkan JPP akan dikembalikan jika pembangunan lahan dibatalkan atau tidak terlaksana.
Pria yang akrab disapa Dwi ini mengatakan, Senin (27/11), BP Batam telah berdiskusi dengan sejumlah asosiasi pengusaha seperti Real Estate Indonesia (REI) Batam, Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Batam dan Kepri, dan asosiasi lainnya.
Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kepri, Syaifudin, mengatakan pihaknya juga memberi masukan terhadap BP Batam mengenai sejumlah poin yang belum tercantum dalam revisi Perka 10, khususnya mengenai Inbreng.
Inbreng adalah permodalan atau penyertaan aset ke dalam perusahaan. Misalnya ketika tiga pengusaha sepakat untuk mendirikan perusahaan, maka pengusaha yang satu akan menyertakan tanah miliknya sebagai modal untuk membangun perusahaan.
Syaifudin mengatakan, untuk mendapatkan kredit konstruksi dari perbankan, si pemilik lahan tentu saja akan menjaminkan tanah yang belum dibangun atau tanah kosong sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit.
“Masalah penjaminan untuk tanah kosong supaya bisa dijaminkan dalam rangka memperoleh kredit konstruksi. Kalau tidak boleh dijaminkan, bagaimana?” paparnya.
Inbreng memiliki banyak manfaat terutama sebagai pemasukan negara. Karena perusahaan selaku penerima Inbreng maka akan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.
Sedangkan pemilik tanah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen seperti jual beli pada umumnya. Menurut Syaifuddin, wacana mengenai Inbreng harus dimasukkan untuk bisa mengakomodir pembangunan rumah susun di Batam.
Pada umumnya, kata dia, rumah susun hanya diminati warga kalangan ekonomi menengah ke bawah, namun modal untuk membangunnya besar. Sehingga menjaminkan lahan ke bank merupakan cara satu-satunya untuk mendapatkan tambahan modal. (leo)
