
batampos.co.id – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap kurir narkoba internasional, Andra,24, dan Amirudin,31, di Perairan Pabean depan Pelantar Sulawesi Kecamatan Tanjungpinang Barat, Senin (27/11) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 5,58 kilogram dan 1.865 butir pil ekstasi.
“Kedua pelaku kami tangkap di atas kapal pancung. Mereka membawa narkoba yang dikemas dalam bungkusan teh Cina merk Guanyinwang,” jelas Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (29/11).
Kapolres mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya penjemputan narkoba menggunakan kapal boat (pancung) ke Malaysia. “Informasi ini sudah kita ketahui sejak sebulan lalu. Begitu sampai di lokasi tak jauh dari pelantar, disitulah mereka (pelaku, red) kita tangkap menggunakan kapal boat,” terangnya.
Menurutnya, barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke luar daerah Kepri. “Yang jelas sabu dan ekstasi ini tidak diedarkan di sini, Tanjungpinang hanya transit. Dimana tujuan pengirimannya, masih dalam pengembangan kita,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan, kedua pelaku ini nekat menjemput barang tersebut karena tergiur dengan upah Rp 5 juta. “Pengakuan mereka tak tahu siapa yang memberikan barang (sabu, red) itu di Malaysia. Tapi yang jelas sampai di sana kedua pelaku ini dikasih ponsel. Nah, ponsel inilah sebagai alat penyambung komunikasi, dengan orang yang akan menjemput di Tanjungpinang, untuk mengirim ke luar Kepri. Inilah yang masih kita kembangkan,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal hukuman 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. (cr20)
