batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara terhadap para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta, Selasa (28/11).
Selepas itu menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap, terkait pembahasan anggaran di Provinsi Jambi tahun 2018. Hal tersebut dilakukan usai tim penindakan bersama pimpinan KPK.
Adapun para pihak yang ditetapkan tersangka adalah terdiri dari tiga anak buah Gubernur Jambi Zumi Zola.
Mereka antara lain,
- Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi EWM (Erwan Malik),
- Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ARN (Arfan),
- Asisten Daerah III Provinsi Jambi SAI (Saifudin).
Sedangkan satu pihak lagi adalah Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN SUP (Supriyono).
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima SUP (Supriyono) dan diduga pemberi EWM (Erwan Malik) Plt Sekda Provinsi Jambi, ARN (Arfan) Plt Kepala Dinas PUPR, dan SAI (Saipudin) Asda III Provinsi Jambi,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
Sebagai penerima suap, Supriyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a ataiu huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setidaknya ada 16 orang yang berhasil diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta kali ini.
“12 orang ditangkap di Jambi dan 4 orang di Jakarta,” ujar Komisioner KPK Basaria Panjaitan saat menggelar konferensi pers, Rabu (29/11).
Keenam belas orang itu diantaranya, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 SUP (Supriyono), Plt Kepala Dinas Provinsi Jambi ARN (Arfan), Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi SAI (Saifudin), Anggota DPRD Jambi (NUR) Nurhayati.
Lalu ATG (Fauzi alias Atong) yang notabene anak buah SAI, (DHI)Dheny Ivan dan (WYD) Wahyudi selaku anak buah ARN, GWS (Geni Waseso Segoro) dari pihak swasta, staf di Dinas PUPR Provinsi Jambi R (Rinie), SRP (Surip) selaku sopir SUP dan OTG (Otong) selaku supir ARN.
Kemudian, WSS (Wasis) Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi EWM (Erwan Malik), Kepala Perwakllan Provinsi Jambi di Jakarta AMD (Amidy), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi VRL (Varial Adhi Putra) dan ASR (Asrul) dari pihak swasta.
Basaria menambahkan, tim penyidik masih berada di Jambi. “Direncanakan sejumlah saksi masih akan dibawa ke Jakarta,” pungkasnya. (dna/JPC)