Jumat, 19 April 2024

Satpol PP Tertibkan Spanduk Liar

Berita Terkait

PETUGAS Satpol PP Kabupaten Bintan menurunkan baner yang melanggar aturan di Toapaya, Bintan, Rabu (29/11). F. satpol pp kabupaten bintan untuk Batam Pos

batampos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP) menertibkan baliho dan spanduk liar yang ada di sepanjang ruas jalan di Kabupaten Bintan, Rabu (29/11). Selain merusak keindahan, keberadaannya melenggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Sudah kami lakukan penertiban dan dicopot di beberapa titik karena tidak mengantongi izin,” ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bintan, Ali Bazar, Rabu (29/11).

Selain ilegal, spanduk dan baliho di pasang sembarangan. Keberadaanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Seperti baner iklan berlogo salah satu pusat perbelanjaan di Tanjungpinang hanya di pasang salah satu tiang di Toapaya. “Padahal dalam pengaturan reklame tidak bolehmeletakkan spanduk, baliho atau atribut di tiang,” ungkapnya.

Selain itu, spanduk, baliho dan atribut yang dicopot karena tidak berizin menurutnya sudah merugikan pemerintah daerah karena tidak memberikan retribusi ke kasdaerah. “Apa yang dilakukan kami juga untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pemasukan spanduk, baliho dan atribut,” tukasnya.

Sementara itu, spanduk dan baliho serta atribut yang dicopot, diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Bintan. (cr21)

Update