batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam telah resmi menerbitkan revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan pada Selasa (28/11) lalu. Perka tersebut diubah menjadi Perka BP Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan.
Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, mengatakan Perka lahan tesebut memberikan sejumlah jaminan dan kepastian hukum bagi sektor investasi di Batam. Di antaranya, melalui Perka ini BP Batam memastikan proses perizinan alokasi lahan akan lebih mudah dan lebih cepat.
“Serta menyelesaikan berbagai isu permasalahan lahan yang ada,” kata Lukita, Rabu (29/11).
Perka baru ini secara umum hanya menyempurnakan pasal-pasal yang ada dalam Perka pendahulunya. Seperti kebijakan tentang uang deposit atau lebih dikenal sebagai Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP), Hak Tanggungan, dan alokasi lahan baru.
Untuk alokasi lahan baru, nilai Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)-nya ditetapkan berdasarkan nilai penawaran dari pemohon alokasi lahan.
Lukita menjelaskan, izin alokasi lahan akan lebih mudah karena dilakukan secara online. Pengumuman alokasi lahan dilaksanakan lewat website BP Batam atau secara lelang online. Di website tersebut nanti akan mencantumkan informasi penting mengenai lahan yang belum dialokasikan seperti lokasi, luas, peruntukan, kondisi, syarat-syarat, dokumen, metode alokasi lahan, dan bentuk rencanan bisnis. Dan semuanya harus dipenuhi oleh pemohon alokasi lahan.
Setelah mendapatkan lahan lewat lelang online, maka BP Batam akan melakukan proses evaluasi. Setelah evaluasi selesai maka pemohon alokasi lahan harus mengurus Surat Keputusan (Skep), faktur tagihan UWTO alokasi lahan, faktur tagihan terkait lainnya, surat pemberitahuan, gambar Penetapan Lokasi (PL), Perjanjian Penggunaan Lahan (PPL) dan surat rekomendasi atas hak tanah.
“Bagi pemohon alokasi lahan baru, harus membayar JPP yang nilainya diatur Keputusan Kepala. Nilainya dihitung berdasarkan kepada luas lahan, lokasi, peruntukan lahan dan kondisi perekonomian terkini,” kata Lukita.
JPP akan dikembalikan secara bertahap. 30 persen saat perencanaan pembangunan lahan, 30 persen saat konstruksi pembangunan, dan 40 persen saat penyelesaian pembangunan.

Namun jika lahan tidak dibangun sesuai dengan PPL dan dalam kurun waktu tertentu (wanprestasi), maka BP Batam akan melakukan proses evaluasi. Dan jika ditetapkan untuk dibatalkan, maka JPP jadi milik BP Batam.
Sedangkan untuk perpanjangan alokasi lahan, BP Batam menetapkan prosedur baru. Perpanjangan bisa dilakukan paling cepat 10 tahun sebelum jatuh tempo sewa lahan habis dan paling lambat dua tahun.
Nilai UWTO-nya akan ditetapkan berdasarkan tarif di Perka 9/2017 yang tengah dievaluasi BP Batam saat ini. UWTO harus dibayar paling lambat 30 hari setelah Skep perpanjangan lahan keluar.
Untuk bisa memperpanjang sewa lahan, maka pemohon harus melengkapi surat permohonan, salinan Skep, faktur tagihan UWTO, faktur tagihan terkait, surat pemberitahuan, gambar PL, PPL dan surat rekomendasi.
Dan jika tidak membayar UWTO setelah Skep keluar maka akan dikenakan denda 2 persen tiap bulannya sampai surat pembatalan alokasi lahan terbit.
“Bagi pemilik lahan yang sewanya habis pada 31 Desember 2019, maka harus memperpanjang lahannya paling lambat pada 30 Juni 2019,” terangnya.
Sedangkan untuk hak tanggungan akan diselesaikan selama tujuh hari setelah permohonan diterima BP Batam. Hak tanggungan akan memakai persetujuan tertulis dari BP Batam.
Pemohon harus melampirkan informasi penting seperti surat keterangan dari bank sebagai kreditur yang memuat informasi seperti objek kredit, informasi mengenai pemohon kredit, dan jangka waktu kredit.
Setelah itu, maka harus melengkapi dokumen seperti tindasan sertifikat hak atas tanah, PPL, skep, identitas pemohonan Izin Hak Tanggungan dan surat kuasa jika dikuasakan. Dan yang paling utama, jangka waktu kredit tidak boleh melebihi jangka atau sisa waktu alokasi lahan.
Kemudian untuk peralihan hak akan dilakukan di depan PPAT, notaris atau pejabat lelang. PPAT akan melaporkan peralihan hak dan memungut biaya peralihan hak atas tanah yang disetor ke kas BP Batam.
Setelah itu BP Batam akan memberikan nomor registrasi peralihan hak atas tanah untuk dicantumkan dalam akta jual beli (AJB) setelah verifikasi terkait pada pembangunan lahan, kesesuain lahan dengan peruntukan, dan ada atau tidak sengketa di atas lahan.
“Proses verifikasi akan selesai dalam tujuh hari,” kata Lukita.
Angin Segar bagi Pengusaha
Keluarnya Perka BP Batam Nomor 27 Tahun 2017 disambut baik para pelaku usaha. Perka tersebut dinilai menjadi angin segar bagi dunia usaha di Batam.
“Walaupun masih ada usulan-usulan yang belum sepenuhnya terakomodir,” kata Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hioeng, Rabu (29/11).
Walau begitu, pria yang akrab disapa Ayung ini mengapresiasi langkah BP Batam merevisi Perka tersebut. “Kami apresiasi apa yang telah dilakukan kepala BP Batam yang baru,” ungkapnya.
Ia menuturkan, dalam waktu kurang lebih 1,5 bulan, pimpinan baru BP Batam sudah berani mengambil langkah-langkah strategis. “Termasuk dalam merevisi Perka ini,” ucapnya.
Ia mengatakan, tidak ada aturan yang sempurna. Ke depannya, ia berharap peraturan ini terus disempurnakan. Sehingga dapat mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi di Batam. “Dari waktu ke waktu kami bisa memberikan masukan dan saran,” katanya. (leo/ska)
