batampos.co.id – Terbitnya Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyenggaraan Pengalokasian Lahan membuat sejumlah pemilik lahan yang izinnya telah dicabut bisa tersenyum lega. Melalui Perka tersebut, BP Batam membatalkan delapan pencabutan izin lahan yang dilakukan pejabat terdahulu.
Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, mengatakan dasar pembatalan pencabutan izin lahan tersebut tertuang dalam pasal 42 Perka BP Batam Nomor 27 Tahun 2017. Ia menyebut, delapan izin lahan tersebut telah dicabut oleh pejabat lama BP Batam selama periode November 2016 hingga September 2017.
“Selanjutnya kami akan memanggil lagi untuk diproses lagi,” kata Dwianto, Kamis (30/11) di Gedung Marketing BP Batam.
Namun Dwi membantah jika pembatalan pencabutan izin lahan ini sebagai bentuk sikap BP Batam yang lunak terhadap para pemilik lahan telantar. Sebaliknya, ia mengklaim sikap tersebut merupakan langkah BP Batam untuk menyelesaikan persoalan dengan pendekatan persuasif.
“BP Batam buka diskusi dengan pemilik lahan dan bertanya kapan mereka mau bangun,” jelasnya.
Namun jika pemilik lahan tak kunjung membangun lahannya setelah mendapat kesempatan kedua itu, BP Batam tetap akan menjatuhkan sanksi tegas. Yakni mencabut izin lahan tersebut. Hanya saja, ada beberapa tahapan evaluasi yang akan dilalui sebelum proses pencabutan tersebut.
Dwi kemudian memerinci prosesnya. Pertama adalah proses pemanggilan untuk meminta klarifikasi terhadap pengguna lahan.
Dalam pemanggilan pertama, BP Batam memberikan waktu selama 30 hari. Jika tidak hadir, BP Batam akan melakukan pemanggilan kedua dengan durasi yang sama, 30 hari. Namun jika setelah pemanggilan kedua atau 60 hari tidak juga ditanggapi, BP Batam akan melayangkan surat peringatan (SP).
Surat peringatan (SP) 1 akan berlaku untuk jangka waktu 30 hari. SP 1 akan berlanjut hingga SP 3 dengan jangka waktu yang sama. Jika setelah SP 3 tidak ada tanggapan, BP Batam akan memproses pencabutan izin lahan terkait.

Sayangnya, Dwi enggan merinci lahan dimana saja yang pencabutan izinnya dibatalkan itu.
Selain soal izin alokasi lahan, kebijakan mengenai uang jaminan investasi atau biasa dikenal dengan Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP) juga akan diatur kembali. Namun aturan mengenai JPP ini akan dituangkan dalam Perka tersendiri. Pembahasannya dilakukan mulai pekan depan.
“Jangan terlalu murah, nanti ada spekulan. Tapi juga jangan terlalu berat,” ujarnya.
Di sisi lainnya, pengusaha sudah sepakat untuk menerima pembaharuan dari Perka soal administrasi lahan ini.
“Kami sudah setuju. Dan kami sudah ajukan surat persetujuan yang ditandatangani oleh Kadin Kepri, HKI, REI dan INSA Batam,” kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Achmad Makruf Maulana.
Ia menilai penciptaan iklim usaha yang kondusif pada dasarnya ditentukan oleh beberapa faktor diantaranya ditinjau dari aspek fleksibilitas yakni regulasi yang pro bisnis, sederhana dan tepat sasaran.
“Revisi ini sudah fleksibel. Lebih baik lagi,” imbuhnya.
Senada dengan Makruf, pengusaha di kawasan industri juga menanggapi dengan positif. Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing atau yang biasa disapa Ayung mengatakan revisi Perka tersebut sudah memberikan angin segar untuk dunia usaha. “Meskipun masih ada sejumlah usulan yang belum sepenuhnya terakomodir,” ujarnya.
Ia memaklumi karena pimpinan BP Batam saat ini harus berani mengambil langkah-langkah strategis dalam merevisi Perka dalam waktu 1,5 bulan.
“Tidak ada aturan yang sempurna di dunia ini. Biarlah dari waktu ke waktu kita bisa memberikan masukan sehingga dapat disempurnakan lagi,” tegasnya.
Berbeda dengan Makruf dan Ayung, Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk belum sepenuhnya setuju dengan revisi dari Perka 10 ini. Terutama mengenai peraturan yang menyatakan bahwa jika pemilik lahan tidak membangun lahannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka uang depositnya akan menjadi milik BP Batam.
“Tidak bisa begitu. Namanya bisnis tak semua bisa lancar,” tegasnya.
Sebelum mulai membangun, maka pengusaha akan membangun rencana bisnis termasuk juga menganalisa persoalan yang terjadi di lapangan ketika membangun.
BP Batam, kata Jadi, tak bisa menentukan jika pengusaha belum membangun dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagai wanprestasi.
“Pasti ada masalah mengapa belum dibangun. BP Batam harus menganalisa penyebabnya,” jelasnya.
Contohnya jika lahan yang telah dialokasikan berada di tengah hutan, dimana belum ada infrastruktur mau dibangun. “Bagaimana mau dibangun, tak ada jalan ke dalamnya. Maka tugas BP Batam yang harusnya membangun infrastruktur terlebih dahulu,” ungkapnya.
Begitu juga jika pembangunan tak bisa dilakukan karena ada permasalahan ruli di atasnya. Maka tanggung jawab membereskan persoalan itu ada pada BP Batam.
“Lagipula yang namanya deposit kan cuma ditiitpkan,” ungkapnya lagi.
Namun ia mengapresiasi langkah BP Batam yang cepat tanggap dalam merevisi Perka ini. Apalagi dengan mengundang asosiasi pengusaha untuk memberikan masukan.
“Ini kan masa transisi. Ini merupakan momentum harmonisasi kebijakan antara Pemko dan BP Batam. Meskipun sudah berlaku, belum tentu tidak bisa dilakukan perubahan lagi,” pungkasnya.
*Izin Agunan Selesai 7 Hari
Selain perizinan lahan, Perka Nomor 27 Tahun 2017 juga mengatur tentang izin hak tanggungan bagi pemilik lahan yang ingin mengagunkan sertifikat lahannya ke bank. Melalui Pasal 33 ayat 3 dalam Perka tersebut BP Batam menjamin izin akan rampung dalam tujuh hari kerja.
Jika dalam kurun waktu tujuh hari kerja itu izin belum juga kelar, maka BP Batam menganggap izin tanggungan sudah diberikan.
“Ini kami juga modal nekat saja. Karena Perka ini bukan lagi bagaimana mengoptimalkan pendapatan tapi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Batam,” kata Dwianto.
Hingga saat ini, Dwi mengatakan baru ada dua permohonan masuk untuk mendapatkan hak tanggungan dan semuanya sudah selesai. Jadi ia yakin BP Batam dapat menyelesaikan permohonan hak tanggungan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Hak tanggungan akan memakai persetujuan tertulis dari BP Batam. Pemohon harus melampirkan informasi penting seperti surat keterangan dari bank sebagai kreditur yang memuat informasi seperti objek kredit, informasi mengenai pemohon kredit dan jangka waktu kredit.
Setelah itu, maka harus melengkapi dokumen seperti tindasan sertifikat hak atas tanah, PPL, skep, identitas pemohonan Izin Hak Tanggungan dan surat kuasa jika dikuasakan. Dan yang paling utama, jangka waktu kredit tidak boleh melebihi jangka atau sisa waktu alokasi lahan.
Sebelumnya, standar operasional prosedur (SOP) mengenai hak tanggungan memang belum ditetapkan dalam Perka 10/2017. Sehingga Perka ini direvisi menjadi Perka 27/2017.
Hal tersebut pernah dikeluhkan kalangan pengusaha dan perbankan karena mereka takut bahwa pengurusannya nanti akan berjalan lambat, apalagi SOP-nya belum ada. (leo)
