Jumat, 29 Maret 2024

Pemerintah RI Berhasil Tarik Pajak dari Google

Berita Terkait

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Robert Pakpahan sebagai Dirjen Pajak (Hana Adi/JawaPos.com)

batampos.co.id – Akhirnya Pemerintah RI berhasil menarik pajak dari raksasa teknologi Google.

Google telah menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pajak ke Indonesia.

Keberhasilan itu tercapai di detik-detik terakhir jelas pensiunnya Ken Dwijugiasteadi sebagai Dirjen Pajak.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi pencapaian yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan pihak Google.

“Pertama saya tentu menghargai pada akhirnya telah tercapai kesepakatan antara DJP dan Google. Ini proses yang cukup panjang bagi kami dan DJP melakukan berbagai macam negosiasi mengenai cara untuk memajaki dengan prinsip-prinsip perpajakan untuk company seperti Google,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (30/11).

Lanjutnya, dengan kesepakatan yang tercapai diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk bisa meningkatkan kepatuhan lembaga atau institusi lainnya dalam membayar pajak.

“Dengan settlement yang bisa dicapai, paling tidak ini memberikan suatu langkah awal dan reference yang bisa kita gunakan untuk institusi lain, yang kita lihat memiliki model bisnis yang sama dan ini memberikan kepastian terhadap semuanya,” jelasnya.

“Kita berharap compliance ini terus terjaga karena yang kita diskusikan saat ini adalah kewajiban pajak Google masih ada beberapa tahun ke depan,” sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi malam ini akan mengakhiri jabatannya. Dirinya telah memasuki masa pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, sebelum dia menutup karirnya sebagai dirjen pajak, Ken akan mengumumkan pencapaian terakhirnya. Disinyalir, pihaknya berhasil ‘menaklukan’ bentuk usaha tetap (BUT) dengan inisial G atau Google untuk membayar pajak di Indonesia.

“Makasih teman-teman berita bagus di Bulan November, kebetulan saya lahir November, dan saya akan berakhir masa sebagai PNS 24.00 WIB, tapi sebelum berakhir jadi PNS nanti malam saya akan umumkan bahwa kinerja dari temen-temen kanwil khusus dan KPP Badora (badan dan orang asing) telah menyelesaikan tugas dengan baik, bahwa ada perusahaan inisalnya G telah melunasi pajaknya sesuai dengan peraturan UU perpajakan di Indonesia,” terangnya.

Ken mengungkapkan, pajak yang dibayar oleh G merupakan kewajiban pada tahun 2015 lalu. Pajak yang dibayarkan berupa pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Dan Indonesia merupakan salah satu negara yang bisa memajaki perusahaan G tersebut, karena di UU pajak kita memenuhi syarat untuk itu,” tuturnya. (hap/JPC)

Update