Jumat, 29 Maret 2024

Pengusaha Batam Mengeluh, Katanya Syahbandar Persulit Usaha

Berita Terkait

Sejumlah kapal sedang melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batuampar. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pengusaha pelayaran di Batam mengeluhkan pelayanan dari kantor syahbandar pelabuhan Batam. Pasalnya birokrasi disana sangat berbelit karena perizinan yang seharusnya bisa rampung di tangan Kepala Bidang (Kabid) maupun Kepala Seksi (Kasi) dan bisa langsung digunakan pengusaha ternyata harus melewati restu dulu dari Syahbandar atau Kepala Pelabuhan Laut Batam, Bambang Gunawan. Akibatnya, kegiatan pengusaha terhambat karena harus menunggu restu dari Bambang dan mereka mengaku merugi ratusan juta perhari.

“Ini merupakan masalah lama dan ini sudah keterlaluan. Izin yang seharusnya bisa selesai di tangan Kabid atau Kasi dan bisa kami dapatkan malah harus lewat izin dia (Bambang, red) lagi. Jika dia sedang rapat, maka kami harus menunggu sehari atau dua hari. Benar-benar jadi masalah buat kami karena pelayanan publik tak boleh berhenti karena dia sibuk,” ujar Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA) Batam, Osman Hasyim, Kamis (30/11) di Batuampar.

Osman mengungkapkan pada Rabu (29/11) kemarin, banyak agen pelayaran yang mengantri untuk mendapat restu dari Bambang terkait penerbitan izin-izin penting seperti izin berlayar, izin muat,izin bongkar dan lainnya di depan kantor syahbandar. Mereka sudah menunggu berhari-hari tanpa kepastian.

“Ini soal pelayanan publik. Syahbandar harus sediakan ketepatan waktu dan biaya pengurusan sehingga efisiensi bisa tercapai. Namun ini tidak terjadi di Batam. Dua atau tiga hari menunggu sudah biasa, apalagi prosedur pengurusan juga tak jelas,” paparnya.

Imbas lebih jauh mengakibatkan kerugian besar-besaran bagi pengusaha pelayaran. Pertama urusan logistik dan ekspor impor terganggu. Kapal-kapal yang membawa kebutuhan rakyat seperti barang konsumsi sering telat tiba di tujuan. Begitu juga kapal yang mau berlayar keluar negeri membawa hasil ekspor atau membawa bahan baku industri terpaksa harus menunda keberangkatannya dan ini sangat merugikan.

“Ini menyebabkan biaya tinggi. Karena kapal urusan logistik kena biaya demorage atau biaya keterlambatan akibat terikat perjanjian bisnis yang harus dibayar pemilik kapal kepada si pemberi pesanan. Kalau pemesannya di Singapura, maka biaya demorage bisa 2000 Dolar Singapura tergantung jenis kapal,” jelasnya.

Osman mengungkapkan sudah banyak keluhan yang diterima oleh Insa Batam terkait hal ini. Dan mereka telah menyurati Kementerian Perhubungan dan akan terus menyurati sampai kantor syahbandar pelabuhan Batam dievaluasi.”Jika tidak diindahkan, kami akan demo,” tegasnya.

Sebelumnya, pengusaha pelayaran dipersulit oleh tingginya tarif labuh tambat yang diterapkan oleh BP Batam. Namun ketika BP Batam sudah mulai membuka diri dengan menurunkan tarif dan menjalin komunikasi, malah kantor syahbandar masih berkutat dengan masalah klasik seperti mempersulit birokrasi.

“Ini bertentangan dengan keingingan Presiden yang menginginkan agar izin dipermudah dan jangan beranak pinak lagi,” papar Regional Manager PT Bahari Eka Nusantara, Aris Wibowo.

Aris yang datang dari perusahaan pelayaran mengakui tugas kantor syahbandar pelabuhan Batam telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) 36/2012 tentang organisasi dan tata kerja kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan di Batam.

“Dalam PM tersebut sudah mengatur dengan jelas tugas masing-masing eselon. Sehingga tak perlu disposisi Kepala Kantor karena sudah ada bidang-bidangnya,” terangnya.

Ia juga mengatakan setiap kebijakan yang diterapkan akan diikuti, tapi pelayanan harus diperbaiki.

“Sudah dua tahun kami menderita. Konsep BP Batam saat ini yang mendukung investasi harus didukung oleh instansi lainnya seperti syahbandar Batam,” harapnya.

Sedangkan syahbandar atau Kepala Pelabuhan Laut Batam, Bambang Gunawan yang coba dikonfirmasi lewat telepon dan pesan singkat belum merespon hingga berita ini diturunkan.(leo)

Update