Selasa, 21 April 2026

10 Ribu Pil Ekstasi Dimankan di Bandara RHF

Berita Terkait

Puluhan ribu pil ekstasi yang diamankan Polres Tanjungpinang, dari ke enam pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda. F. Polres Tanjungpinang untuk Batam Pos

batampos.co.id – Polres Tanjungpinang, kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 10 ribu butir yang diamankan dari enam orang pelaku ditempat berbeda, Kamis (30/11).

“Benar, pelaku beserta puluhan ribu ekstasi sudah kami amankan,” jelas Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, melalui pesan singkatnya, Jumat (1/12).
Ia menuturkan terungkapnya penyelundupan narkoba ini diawali dari penangkapan terhadap seorang calon penumpang Maskapai Lion Air, yang hendak berangkat ke Jakarta, melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, sekitar pukul 09.30 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari kecurigaan melihat gerak-gerik seorang penumpang saat melewati pintu keberangkatan X-RAY. Akhirnya diperiksa petugas AVSEC dan Polisi Bandara RHF, lalu ditemukan 1 plastik berisi ekstasi berwarna pink di dalam tas,” terangnya.
Masih kata Ardiyanto, dari pengungkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan melalui Satres Narkoba, dan kembali menangkap 5 orang pelaku di beberapa hotel di Kawasan Kota Tanjungpinang.
“Total tersangka yang kita amankan jadi 6 orang, dengan total bb tujuh plastik berisi ekstasi warna pink berjumlah lebih dari 10.000 butir,” tuturnya.
Ia menambahkan terkait dengan inisial dan identitas para pelaku, pihaknya belum bisa memberitahukan. Hal ini dikarenakan kasus tersebut, masih dalam pengembangan lebih lanjut, untuk mencari pelaku lainnya.
“Penyidikan masih dikembangkan untuk mencari tersangka lain. Bb yang diamankan juga akan di timbang kembali di Pegadaian cabang Tanjungpinang,” imbuhnya. (cr20)

Update