Rabu, 24 April 2024

APBD Natuna 2018 Disetujui DPRD Rp 1,015 Triliun

Berita Terkait

batampos.co.id – Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Natuna tahun 2018 disetujui DPRD sebesar Rp 1,015 triliun, dalam paripurna pendapat akhir fraksi dalam paripurna DPRD, Kamis (30/11).

RAPBD yang disetujui DPRD tersebut menyesuaikan rencana belanja dalam KUA PPAS, yang diserahkan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal pekan lalu dalam paripurna penyampaian nota keuangan RAPBD tahun 2018.

Ketua DPRD Natuna Yusripandi mengatakan, pembahasan RPABD Natuna tahun 2018 sudah diupayakan optimal untuk mengakomodir seluruhan kegiatan prioritas dan kepentingan masyarakat. Sehingga dengan kondisi pengurangan penerimaan daerah dari dana bagi hasil, RPABD yang disetujui sebesar Rp 1,015 triliun, dari RAPBD yang diserahkan ke DPRD sebesar Rp 1,020 triliun.

“Seluruh fraksi menyetujui RPABD tahun 2018 ini sebesar Rp 1,015 triliun. Dan akan menjadi perda APBD tahun 2018. Penurunan penerimaan DBH migas, DPRD hanya menyetujui program prioritas,” ujar Yusripandi.

Dalam pendapat akhir fraksi di DPRD, banyak menyampaikan saran dan keluhan kurang optimalnya kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), terutama pelayanan kesehatan. Mulai sering terjadinya kekurangan obat hingga pelayaan medis di RSUD.

“Kami sering mendapat keluhan dan laporan pelayanan kesehatan di RSUD. Kami sangat berharap, pelayanan di RUSD ini tidak memilah status sosial masyarakat. Semuanya harus disama rata dalam melayani masyarakat,” sebut Eri Marka Sekretaris fraksi Golkar.

Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menegaskan, Pemerintah Daerah akan terus mengevaluasi dan mengawasi kinerja OPD, terutama terkait kurang optimalnya pelayanan kepada masyarakat.

Dijelaskan Hamid, khusus persoalan obat-obatan mulai tahun depan tidak lagi terjadi kendala dalam pengadaan. Karena Pemerintah sudah memberikan kebijakan soal pajak ganda pengadaan obat, yang selama ini memberatkan suplayer.

“Sekarang untuk pengadaan obat, suplayer hanya dibebankan pajak cukai di Batam. Pemerintah Daerah sudah tidak harus memungut pajak pengadaan obat. Selami ini kan pajak ganda ini menjadi kendala dan keluhan, dampaknya ya obat tertentu jadi sering kosong di puskesmas maupun di RSUD,” jelas Hamid.

Hamid menegaskan, keluhan pelayanan kesehatan akan menjadi evaluasi serius Pemerintah. Dan akan memberikan tempo waktu kepada kepala OPD untuk memperbaiki kinerja OPD terkait hingga satu bulan ke depan. Agar tidak ada lagi laporan keluhan masyarakat.

“Kalau tidak ada perubahan laporan keluhan itu, ya siap-siap saja diganti,” tegas Hamid Rizal.(arn) 

Update