Jumat, 19 April 2024

Putusan DPRD Kepri Digugat

Berita Terkait

batampos.co.id – Keputusan DPRD Kepri yang hanya
menetapkan Isdianto sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub)
Kepri definitif mendapat kontra dari Tim Hukum Rakyat Kepri
(THRI). Secara resmi, THRI melayangkan gugatan terhadap
DPRD Kepri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Tanjungpinang di Batam, Kamis (30/11).
“Setelah mempelajari secara spesifik atas putusan-putusan
hukum yang dibuat DPRD Kepri, atas proses penentuan Cawagub Kepri. Kami akhirnya memutuskan untuk melayangkan gugatan secara resmi ke meja hijau,” ujar Juru Bicara (Jubir) THRI, Ismayati lewat siaran persnya, kemarin.
Advokat yang berkedudukan di Ibukota Jakarta tersebut
menjelaskan, dari telaah hukum yang dilakukan, disimpulkan
Surat Keputusan (SK) tunggal Penetapan DPRD Kepri terhadap
Isdianto sebagai calon Wakil Gubernur Kepri Sisa Masa
Jabatan 2016-2021 bertentangan dengan Undang-Undang (UU)
Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
“Selain itu juga melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD Kepri
Nomor 2 Tahun 2017. Karena di dalam tatib tersebut
dijabarkan, yang mengatur penganjuan nama dua Calon Wagub
diusulkan partai politik pendukung “Sanur” dan ditetapkan
secara bersama dua orang calon definitif Wagub Kepri.
Artinya bukan perorangan,” tegasnya.
Ditambahkannya, gugatan tersebut sudah diterima Panitera
PTUN Tanjungpinang di Batam. Adapun nomor gugatan tersebut
adalah No 26/G/2017/PTUN-TPI. Ditegaskannya, upaya hukum
yang dilakukan THRI ini adalah untuk mengawal proses
Cawagub Kepri berjalan pada sandaran hukum yang ada. Bukan
bermaksud menghambat proses Pemilihan Cawagub.
“Kita menginginkan semua berjalan sesuai dengan aturan yang
ada. Artinya tidak sembarangan dalam membuat keputusan,
dengan mengesampingkan konsekuensi hukum,” tutup Ismayati.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun yang
merupakan Ketua Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kepri
tersebut menegaskan, sikap politik Partai NasDem sampai
saat ini belum berubah. Yakni tetap mempertahankan nama
Isdianto dan Rini Fitrianti.
“Saya tidak berani melanggar aturan partai yang sudah ada.
Sebelum adanya perubahan kebijakan dari DPP, kita masih
mengusung nama Isdianto-Rini,” tegas Nurdin Basirun di
Kantor DPRD Kepri usai menghadiri Sidang Paripurna di
Kantor DPRD Kepri, kemarin.
Disebutkannya, usulan yang disampaikan Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah
usulan sebelumnya. Sedangkan Demokrat hanya mengganti nama Agus Wibowo dengan Mustafa Widjaja.
“Kita harapka calon membangun komunikasi dengan DPP. Pada
perjalanannya akan kita bantu. Saya juga mencari yang sosok
yang sesuai. Kenapa mereka (Demorakt, PKB, PPP dan
Gerindra,red) tidak mendukung Rini. Padahal sejak awal
rekomendasi kita sudah jelas. Ternyata ketiga partai
tersebut sudah membuat keputusan sendiri,” tegas Nurdin
Basirun.
Fraksi Hanura Mulai Gerah
Berlarut-larutnya proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub)
Kepri membuat Fraksi Partai Hati Nurani (Hanura) di DPRD
Kepri ditegur oleh DPP Partai Hanura. Menyikapi hal itu,
Anggota Fraksi Partai Hanura, Sukri Fahrial angkat bicara.
“Kita berikan kesempatan untuk menyelesaikan proses ini
sampai bulan Desember. Jika tidak kita akan bertindak,”
ujar Sukri Fahrial di Kantor DPRD Kepri, kemarin.
Legislator Komisi I tersebut menegaskan, apabila tidak
selesai, pihaknya akan melayangkan surat kepada Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan sikap atas
persoalan Cawagub yang terjadi di Provinsi Kepri.
“Memang untuk mendapatkan kata sepakat sulit. Tetapi harus
terus diupayakan, sehingga persoalan ini cepat selesai,”
papar Wakil Rakyat Dapil Batam tersebut.(jpg)

Update