Kamis, 28 Maret 2024

Perkuat Pemahaman Hukum, Pemprov Gelar Bimtek

Berita Terkait

Kepala Biro Hukum Kepri, Heri Mokharizal foto bersama panitia penyelenggara Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah. F. Biro Hukum Kepri untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri melalui biro hukum terus berupaya meningkatkan pemahaman hukum bagi ASN Kabupaten/Kota yang ada di Kepri. lewat bimbingan teknis penyusunan produk hukum daerah yang digelar, Rabu-Kamis (29-30/11) lalu di hotel BCC, Batam ASN Kota Batam dan Tanjungpinang menjadi target pembekalan.

“Bimtek ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas ASN khusunya dalam penyusunan produk hukum daerah yang pada kesempatan ini peserta seluruh OPD dilingkungan pemerintah kota Batam dan pemerintah kota Tanjungpinang,” ujar kepala biro hukum Pemprov Kepri Heri Mokhrizal Minggu (3/12) di Tanjungpinang.

Bimtek ini difokuskan pada perspektif hukum dalam penyusunan produk hukum daerah. Maksudnya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur dalam penyusunan produk hukum daerah. Menurut Heri kegiatan ini dilakukan secara berkala di tujuh kabupaten/kota di Kepri.

Kegiatan Bimtek juga difokuskan pada tata cara dalam penyusunan Ranperda, Perkada dan Keputusan kepala daerah. Lebih lanjut katanya, tujuan dari kegiatan kemarin adalah untuk meningkatkan aparatur yang profesional dan kompeten dalam penyusunan produk hukum daerah sehingga melahirkan produk hukum daerah yang berdaya guna dan berhasil guna.

“Aparatur bidang hukum punya peran strategis dalam membantu kepala daerah untuk menghasilkan produk hukum yang tepat, tutup Heri.

Sementara itu, Ketua Penyelenggara, Justimar menambahkan, materi-materi yang menjadi topik dalam kegiatan Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah adalah Pedoman Penyusunanan Peraturan Daerah (Propemperda) Narasumber dari DPRD Kepri. Kemudian ada juga materi tentang Penyusunan Naskah Akademis yang disampaikan Pejabat Biro Hukum Kepri.

Masih kata Justimar, pada Bimtek kemarin juga dipaparkan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri nomor 80 Tahun 2015. Adapun narasumbernya adalah pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kepri. Sedangkan Penguatan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam pembinaan dan pengawasan penyusunan produk hukum di kabupaten/kota. Narsumbernya adalah pejabat biro hukum pemprov Kepri.

“Kita berharap melalui bimtek ini bisa memperkuat peran biro hukum dalam penyusunan produk hukum dilingkungan pemerintah kab/kota se-Prov Kepri yang merupakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan produk hukum di daerah. Sebagaimana diamanatkan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah,” ujar Justimar.(jpg)

Update