Rabu, 24 April 2024

Pesangon Mantan Karyawan Tiga Perusahaan Ini Belum Jelas

Berita Terkait

batampos.co.id – Nasib 49 mantan karyawan perusahaan PT Cipta Persada Mulia (CPM) dan PT Singkep Timas Utama (STU) semakin tidak jelas. Pasalnya, pesangon yang menjadi hak mereka sesuai dengan kesepakata dengan direktur perusahaan tersebut tak kunjung dibayar.

Kondisi ini semakin diperparah setelah direktur menyerahkan tanggungjawab sisa pembayaran pesangon yang telah dicicil, kepada pemegang saham perusahaan PT Cipta Persada Mulia (CPM), PT Singkep Timas Utama (STU) dan PT Sumber Prima Lestari. Sayangnya, komisaris dan pemegang saham tidak dilibatkan atau diberitahukan terkait pengambilan kebijakan pemutusan hubungan kerja keseluruhan karyawan perusahaan tersebut.

Sehingga, seluruh keputusan yang diambil terkait pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan termasuk keputusan jumlah pemberian pesangon keseluruhannya mutlak adalah kebijakan yang diambil direktur. Dengan kata lain keputusan itu tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sementara itu di lokasi berbeda, Kabid Ketenagakerjaan Dedi Supartono mengatakan, pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang berlaku di PT STU adalah kebijakan dari perusahaan yakni direktur. Seharusnya tanggungjawab pemberian pesangon kepada mantan karyawan adalah tugas direktur. Sedangkan urusan dengan pemilik saham adalah internal perusahaan.

“Intinya, direktur harus bertangungjawab terhadap keputusan mereka merumahkan karyawan untuk membayar pesangon karyawan,” ujar Dedi kepada Batam Pos, Minggu (3/12) pagi.

Sementara itu Dedi menganjurkan agar perusahaan melakukan mediasi kembali untuk menciptakan keputusan bersama. Selanjutnya keputusan bersama ini yang akan menjadi acuan untuk melakukan tindakan dan jika tidak dilaksanakan akan dapat dieksekusi oleh pengadilan PHI.

Menurut salah seorang mantan karyawan PT CPM Ari Susanto mengatakan, seluruh karyawan yang dirumahkan itu hanya mengetahui dan bertemu dengan direktur perusahaan. Bahkan direktur juga yang mensosialisasikan terkait pemutusan hubungan kerja dan bukan dengan pemegang saham.

“Yang kami tau ya direktur yang mem-PHK kami. Yah sudah sepantasnya kami menuntut hak kami yakni pesangon kepada direktur,” ujar Ari.

Ditanya terkait penyerahan tanggungjawab pembayaran pesangon dari direktur ke pemegang saham, Ari menjawab tidak menerima hal tersebut. Ari beralasan semestinya karyawan tidak berurusan dengan internal perusahaan, yang mereka inginkan hanya hak pesangon sesuai yang dijanjikan direktur saat pertemuan berlangsung. (wsa)

Update