batampos.co.id – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepri menjadwalkan sidang paripurna dengan agenda pemilihan wakil gubernur (Wagub) Kepri pada Kamis (7/12) mendatang. Namun banyak kalangan yang menentangnya dan menilai agenda pemilihan wagub tersebut terkesan dipaksakan.
Sebab berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, setidaknya harus ada dua calon wakil gubernur yang dipilih. Sementara saat ini baru ada satu calon wakil gubernur, yakni Isdianto.
“Sampai sejauh ini, Pansus belum ada mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakannya pemilihan wakil gubernur Kepri karena bertentangan dengan Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Ketua Panitia Khusus Pemilihan Wakil Gubernur Kepri (Pansus Wagub Kepri), Surya Makmur Nasution, Senin (4/12).
Politikus Demokrat ini menegaskan, di dalam tata tertib pemilihan yang sudah disahkan menjadi Peraturan DPRD Kepri Nomor 2 Tahun 2017 pada pasal 22 sudah dijabarkan, ada kewenangan yang tidak bisa dilampaui.
Dia menjelaskan, saat ini sejumlah partai pengusung Sani-Nurdin (Sanur) sudah mengajukan calon wakil gubenur, yakni Mustofa Widjaja. Seharusnya, kata dia, proses pencalonan Mustofa ini tetap dilanjutkan sampai proses pemilihan.
Sebab kata Surya, tidak ada batasan waktu pemilihan wakil gubernur ini. Sehingga tidak ada alasan bagi Gubernur Kepri untuk mendesak DPRD Kepri segera melakukan pemilihan wakil gubernur Kepri dengan hanya satu calon.
“Tata cara untuk mengganti calon yang tidak memenuhi verifikasi juga sudah ditentukan. Artinya semua ada aturan mainnya,” paparnya.
Surya menjelaskan, dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 sudah jelas dijabarkan aturan main pemilihan wakil gubernur.
“Bahasa di tatib sudah sangat jelas. Artinya tidak punya multi tafsir lagi. Pemilihan bisa dilakukan, apabila sudah adanya dua calon yang diusulkan partai pengusung melalui Gubernur,” ujar anggota Komisi III DPRD Kepri tersebut.
Sementara itu Banmus DPRD Kepri bergeming. Banmus telah menyepakati dan akan tetap melanjutkan proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) Kepri pada Kamis (7/12) mendatang. Meskipun hanya ada satu nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub), yakni Isdianto.

“Semua anggota Banmus DPRD Kepri sepakat. Proses pemilihan Wagub Kepri akan kami gelar Kamis (7/12) nanti pada pukul 10.00 WIB di ruang Rapat Paripurna, DPRD Kepri,” ujar Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, kemarin.
Tidak ada penjelasan secara gamblang bagaimana teknis pemilihan Wagub Kepri itu nanti. Berdasarkan kesepakatan tersebut, politikus PDI Perjuangan itu meminta kepada staf DPRD Kepri untuk segera menyiapkan infrastruktur untuk jalannya pemilihan.
“Saya meminta agar Pak Sekwan menyiapkan surat suara dan saksi untuk pemilihan nanti,” ujarnya.
Pada rapat paripurna Banmus yang akan dipimpin Rizki Faisal dan Husnizar Hood itu, Jumaga juga meminta seluruh anggota DPRD Kepri melalui fraksinya untuk tidak melakukan perjalanan dinas.
“Untuk kali ini, semua anggota DPRD dan Pansus untuk tidak melaksanakan perjalanan dinas dahulu. Setelah pemilihan, silahkan dilanjutkan,” papar Jumaga.
Selain itu, Ketua DPRD juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengawalan kepada calon tetap Wakil Gubernur hingga hari pemilihan. DPRD Kepri akan segera berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk mengirimkan dua personel. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Ditambahkannya, untuk proses pemilihan nanti, melibatkan seluruh anggota DPRD Kepri yang berjumlah 45 orang.
“Untuk saksi pemilihan akan diambil dari partai-partai pengusung. Dalam tatib juga diatur bahwa Gubernur diwajibkan hadir saat pemilihan,” tutup Jumaga.
Gubernur Balas Surat DPRD
Banyak pihak yang menyebut Gubernur Kepri Nurdin Basirun tidak membalas surat DPRD Kepri terkait proses penetuan Cawagub pengganti Agus Wibowo, akhirnya dijawab Gubernur. Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sudah mengirimkan surat kepada DPRD Kepri tertanggal 30 November 2017 lalu.
“Sudah kami balas surat DPRD Kepri. Yakni untuk memberikan penjelasan proses penetuan calon pengganti di tingkat partai pengusung,” ujar Gubernur Nurdin di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinag, Senin (4/12).
Ditanya mengenai adanya keputusan Banmus yang sepakat untuk melaksanakan pemilihan Wagub Kepri pada 7 Desember nanti, Nurdin yang juag Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kepri tersebut menegaskan, kewenangan untuk memilih adalah ranahnya DPRD Kepri.
“Kami hormati jika memang itu yang menjadi keputusan DPRD Kepri. Yang jelas, bagaimana progres di tingkat partai pengusung sudah kita sampaikan lewat surat resmi,” papar Gubernur.
Disinggung mengenai permintaan DPRD Kepri yang mewajibkan Gubernur hadir pada saat pemilihan nanti, mantan Bupati Karimun tersebut mengatakan, apabila tidak ada kegiatan penting ia akan hadir.
Sementara Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub Kepri, Hotman Hutapea, mengatakan Panlih baru menerima surat balasan Gubernur Kepri, Senin (4/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut Hotman, tidak ada substansi khusus yang menegaskan siapa Cawagub pengganti Agus Wibowo.
“Suratnya diterbitkan pada tanggal 30 November lalu. Sementara sampai ke DPRD Kepri baru sore ini (kemarin, red). Bahkan sudah selesai rapat Banmus,” ujar Hotman.
Ditanya bagaimana teknis pemilihan itu nanti, apakah Isdianto akan melawan kotak kosong, politikus Demokrat itu menjelaskan, tidak ada istilah melawan kota kosong. Karena pada awalnya sudah ada dua nama. Yakni Isdianto dan Agus Wibowo. Hanya saja, dalam perjalannya Agus mengundurkan diri.
“Keputusan Banmus adalah menghormati hak Cawagub yang sudah ditetapkan. DPRD sudah memberikan waktu, tetapi calon pengganti juga tidak kunjung ada,” ujar Hotman.
Menurut Hotman, pihaknya sebagai Panlih hanya menerima perintah dari Banmus untuk menggelar pemilihan. Mengenai adanya upaya gugatan yang sedang dilakukan, dia menegaskan sebelum adanya keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), proses tetap berjalan.
“Jika memang ada kesalahan, kita ikuti apa perintah pengadilan. Karena ini adalah untuk kepentingan masyarakat Kepri,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kepri tersebut.
Terpisah, pemerhati hukum Andi Muhammad Asrun mengatakan, lewat surat Gubernur ke DPRD Kepri sebenarnya sudah jelas, ada tiga nama yang berpotensi menjadi pengganti Agus Wibowo. Mereka adalah, Reni Fitrianti, Mustofa Widjaja, dan Fauzir Bahar.
“Dengan usulan nama calon Wagub itu, DPRD Kepri harus memberikan kesempatan verifikasi terhadap nama-nama calon Wagub tersebut agar DPRD memproses pemilihan Wagub Sisa Masa Jabatan 2016-2021 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andi Asrun.
Menurutnya, DPRD Kepri harus bersikap sama terhadap semua calon Wagub yang diusulkan parpol pengusung melalui Gubernur Kepri. Bila pemilihan Calon Wagub hanya diikuti Isdianto, maka hal itu melanggar hukum dan etika. DPRD bisa dituding bersikap diskriminatif.
“Proses penentuan Cawagub tidak ada limitasi waktunya. Apabila ini dipaksakan, tentu ada konsekuensi hukumnya,” tegas Andi Asrun.
Terpisah, Cawagub Kepri, Isdianto, mengaku belum mendapatkan konfirmasi terkait akan dilangsungkannya pemilihan Wagub pada 7 Desember nanti. Meskipun demikian, ia menegaskan siap untuk bersinergi dengan Gubernur dalam melakukan pembangunan di Provinsi Kepri ini.
“Saya siap untuk bersinergi bersama bapak Gubernur nantinya. Karena tugas seorang Wagub adalah membantu Gubernur untuk bekerja,” ujar Isdianto.
Disinggung apakah ada persiapan khusus menjelang pemilihan Wagub nanti, mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Kepri itu mengatakan tidak ada.
“Tidak ada persiapan khusus, apa yang menjadi keputusan DPRD kita ikuti,” tegas andik kandung almarhum Muhammad Sani tersebut. (jpg/atm/cr21)
