Selasa, 23 April 2024

Tiga Parpol Diberi Kesempatan Lengkapi Persyaratan Administrasi

Berita Terkait

Ahmad Sulthon. F: Sandi/Batam Pos

batampos.co.id – Setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, mengabulkan gugatan tiga partai yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Idaman, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU), melakukan verifikasi terhadap ketiga Parpol tersebut termasuk KPU Kabupaten Karimun.

Pada Jumat (1/12) lalu, KPU Karimun telah menyerahkan hasil pengecekan administrasi terhadap 3 Parpol seiring dengan menerima berkas perbaikan administrasi terhadap 14 Parpol.

“Untuk tahap awal ketiga Parpol tersebut (PKPI, Partai Idaman dan PBB-red) dari hasil administrasi masih dibawah persyaratan keanggotaan seper seribu dari jumlah penduduk di kabupaten Karimun atau 240 anggota,” jelas Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton, kemarin (4/12).

Dengan demikian, ketiga Parpol bersama 14 Parpol sekarang sedang dilakukan penelitian adminitrasi perbaikan yang dimulai dari 2 Desember hingga 15 Desember mendatang. Sehingga pihaknya, saat ini masih menunggu klarifikasi dari pihak Parpol masing-masing. Sebab, batas waktu yang diberikan oleh penyelenggara Pemilu cukup panjang.

“Nah, verifikasi administrasi diberi kesempatan terakhir untuk dilakukan perbaikan. Tinggal bagaimana para pengurus Parpol untuk memanfaatkan, waktu yang cukup lama ini melengkapi administrasi yang kurang,” ungkapnya.

Sementara untuk ketiga Parpol tetap dilakukan verifikasi, namun batas waktunya berbeda dari 14 Parpol yang sebelumnya. Artinya, semua Parpol tetap diverifikasi mulai dari tingkat Pusat, Provinsi hingga Kabupaten / Kota seluruh Indonesia. Setelah itu baru masuk dalam tahapan, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol.
“Dalam tahapan tahapan verifikasi Parpol, masih ada dua bulan lagi untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan,” ucapnya. (tri)

Update