Kamis, 28 Maret 2024

Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif, Giliran Anggota Dewan Diperiksa Kejati

Berita Terkait

Fiven Sumanti. F. Dok Batampos.

batampos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan memanggil anggota DPRD Bintan, Rabu (6/12) mendatang. Pemanggilan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi Mark-Up harga atau penggelembungan biaya penginapan oleh anggota Komisi III DPRD Bintan tahun 2015.

“Besok (hari ini, red) anggota DPRD yang berkaitan dengan kasus itu dipanggil Kejati,” ujar salah satu anggota DPRD Bintan yang enggan namanya disebut, Selasa (5/12).

Menurutnya, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang sudah dilakukan Kejati Kepri sebelumnya, terhadap empat pejabat Bintan.

“Yang jelas dipanggil karena ada hubungannya dengan dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif. Siapa saja orangnya? Besok datang saja ke sana (Kejati),” terangnya.

Di tempat terpisah anggota Komisi III DPRD Bintan, Fiven Sumanti angkat bicara. Ia menegaskan tidak ada yang fiktif dalam perjalanan dinas di DPRD Bintan, khususnya di Komisi III.

Menurutnya, semua yang terkait dengan perjalanan dinas sudah diatur oleh bagian Sekretariat DPRD, mulai dari pesawat, hotel, dan tempat pertemuannya.

“Misalnya perjalanan dimulai tanggal 4 Desember. Pencairan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) nya 3 bulan yang akan datang. Dan itu dibuat oleh sekretariat dewan. Kita hanya mengikuti jadwal yang sudah disusun saja,” jelasnya. (cr20)

Update