
batampos.co.id – Dinas Kesehatan Kota Batam menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Air Susu Ibu (ASI) ekslusif pada bayi. Perda yang mengatur pemberian ASI ini berisi beberapa poin dari mulai pemberian ASI saat lahir hingga pengadaan pojok ASI di setiap instansi.
“Karena melihat kebutuhan, dan masih rendahnya pencapaian ibu menyusui di Batam, makanya kami usulkan perda ASI ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Selasa (5/12).
Didi menyebutkan Perda ini akan mengatur tentang larangan klinik maupun rumah sakit untuk memberikan susu formula pada saat bayi baru lahir.
“ASI pasti ada, hanya aja pengetahuan untuk mendapatkan ASI yang baik itu masih kurang. Mereka coba sekali karena tak keluar langsung mereka gunakan susu formula, padahal tidak ada asupan yang bisa menyaingi ASI,” terang Didi.
Saat ini di puskesmas sudah ada edukasi mengenai tata cara mendapatkan ASI usai melahirkan. Ibu hamil yang konsultasi akan diajarkan cara mendapatkan ASI untuk pertama kalinya. “Kan sudah ada konselingnya, jadi ibu-ibu tak usah khawatir jika ASInya tidak keluar,” beber pria yang juga berpropesi sebagai dokter kandungan ini.
Perda ini mengimbau kepada rumah sakit untuk tidak menyediakan susu formula, guna memaksimalkan pemberian ASI pada bayi. “Terutama dienam bulan pertama, karena bayi hanya ASI menjadi sumber asupan utama,” jelas mantan Direktur RSUD Bintan ini.
Selain mengatur terkait larangan pengadaan susu formula di rumah sakit dan klinik-klinik bersalin, Perda juga akan menjamin ketersediaan fasilitas khusus menyusui dan memerah ASI atau laktasi.
“Ada ASI corner juga, jadi meskipun bekerja ibu masih bisa diberikan kelonggaran untuk memberikan ASI,” sebutnya.
Pengesahaan Perda ASI ini juga menjdapat tanggapan yang baik dari Walikota Batam, Muhammad Rudi. “Pimpinan sangat mendukung hal ini, dan kami berharap pembahasan bersama DPRD bisa berjalan dengan baik, sehingga presentase pemberian ASI ekslusif bisa menjadi 70 persen,” harap Didi.(cr17)
