Senin, 23 Desember 2024

Pemilihan Wagub Kepri Rawan Digugat

Berita Terkait

batampos.co.id – Agenda pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) Kepri pada Kamis (7/12) besok sepertinya bakal berjalan mulus. Ini karena sikap sejumlah partai pengusung Sani-Nurdin (Sanur) serta Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub Kepri di DPRD Kepri melunak setelah sebelumnya menolak agenda tersebut.

Dari lima partai pengusung Sanur, hanya satu yang menolak agenda pemilihan Wagub Kepri. Yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara tiga partai lainnya, yakni Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra mendukung pemilihan Wagub Kepri dengan calon tunggal, Isdianto. Sedangkan Partai Nasdem yang diketuai Nurdin Basirun, cenderung tidak mengambil sikap.

Ketua DPD PKB Kepri, Abdul Basith, mengatakan alasan pihaknya menolak agenda pemilihan Wagub tersebut. Kata Basith, pemilihan Wagub tersebut melanggar Peraturan DPRD Kepri Nomor 2 Tahun 2017 merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

“Tata tertib yang disusun bahasanya sudah sangat jelas, artinya pemilihan oleh DPRD Kepri terhadap dua calon, bukan satu,” ujar Basith, Selasa (5/12).

Ia melihat ada tingkah aneh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepri yang menyepakati pemilihan Wagub Kepri pada Kamis (7/12) besok tanpa melihat laporan ataupun rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Wagub Kepri. Menurut Basith, dengan keputusan tersebut, Banmus DPRD Kepri tidak menghargai adanya keberadaan pansus dalam persoalan ini.

“Untuk apa dibentuk Pansus Wagub, jika fungsinya tidak dihargai. Pansus ditunjuk untuk melaksanakan tahapan-tahapan yang sudah dirancang. Etisnya adalah Banmus membuat keputusan, dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari Pansus,” tegas Basith.

Masih kata Basith, keputusan Banmus jelas menabrak aturan yang sudah ada. Karena mekanisme pengisian Cawagub pengganti juga sudah diatur dalam tata tertib. Sehingga apabila ini dipaksakan, akan menjadi celah hukum timbulnya gugatan.

“Desas desus yang berkembang adalah, sudah banyak pihak yang akan melakukan gugatan. Karena belum ada yurisprudensinya, bahwa calon tunggal bisa dipilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah,” ujar Basith.

Berbeda dengan Basith, Sekretaris DPD Partai Demokrat Kepri, Husnizar Hood, mengatakan sikap tegas Banmus adalah merupakan keputusan politik bersama seluruh Fraksi di DPRD Kepri. Demokrat sebagai parpol pengusung menyetujui sidang paripurna dengan agenda pemilihan Wagub Kepri yang akan digelar besok.

“Kami menghormati keputusan fraksi-fraksi di DPRD yang sudah menjadwalkan agenda pemilihan, dan kami secara bersama-sama tentu setuju, agar pelaksanaan paripurna Pilwagub ini dilaksanakan pada Kamis mendatang,” ujar Husnizar Hood, kemarin.

Wakil Ketua II DPRD Kepri tersebut menjelaskan, persetujuan fraksinya karena sebelumnya mekanisme dan jadwal telah disusun oleh Panlih Wagub Kepri. Bukan karena bentuk kekecewaan terhadap Gubernur yang tidak kunjung mengajukan nama Mustofa Widjaja sebagai Cawagub pengganti Agus Wibowo. Ditegaskannya, pembicaraan pada tingkat partai pengusung Sanur sudah menemui jalan buntu.

“Meskipun Gubernur menyurati DPRD Kepri, tetap saja tidak ada keputusan yang didapat. Artinya proses yang dilalui sudah menemui jalan buntu. Sehingga kami mengembalikan kepada Panlih dan DPRD,” papar Husnizar.

Disebutkannya, jauh sebelum pengajuan Mustofa Widjaja sebagai Cawagub pengganti Agus Wibowo, DPRD Kepri sudah beberapa kali menyurati Gubernur agar segera mengajukan Cawagub pengganti. Tetapi Gubernur tidak memberi jawaban yang pasti akan mengusulkan atau tidak menguaulkan satu nama Cawagub lagi.

“Posisi Fraksi Demokrat mendorong saja, karena tidak mungkin jadwalnya dibatalkan lagi. Apalagi semua upaya sudah dilakukan, tetap saja hasilnya nihil,” jelas Husnizar.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Kepri, Onward Siahaan, mengatakan hal senada. Menurut dia, keputusan Banmus DPRD Kepri menggelar sidang paripurna pemilihan Wagub Kepri sudah sangat tepat.

“Karena tidak titik temunya untuk satu nama Cawagub pengganti Agus Wibowo. Keputusan Banmus juga tidak ada melanggar aturan, karena proses sudah dilalui,” ujar Onward, Selasa (5/12).

Legislator Komisi II DPRD Kepri tersebut menjelaskan, posisi Wakil Gubernur bukan ban serep. Tetapi punya peran penting dalam membantu tugas Gubernur. Khususnya dalam mewujudkan visi-misi program kerja yang sudah disusun. Apalagi dengan melihat letak geografis Kepri yang luas, sehingga harus ada pembagian tugas yang tepat.

“Tanpa adanya Wagub, pergerakan Gubernur akan sangat terbatas. Bahkan beberapa agenda sidang terkendala, karena kesibukan Gubernur,” papar Onward.

Ilustrasi

Sebagai anggota Pansus Pemilihan Wakil Gubernur Kepri DPRD Kepri, Onward mengatakan pihaknya akan menggelar rapat evaluasi pada hari ini, Rabu (6/12). Rapat tersebut kemungkinan akan membahas rekomendasi pemilihan Wagub Kepri.

Sikap ini tentu berbeda dengan penyataan Ketua Pansus Pemilihan Wagub Kepri, Surya Makmur Nasution, yang tegas menolak agenda pemilihan Wagub Kepri yang akan digelar besok. “Pansus kan bukan hanya ketua saja. Ada anggota juga,” katanya.

Pria yang juga praktisi hukum tersebut menjelaskan, terobosan politik yang dilakukan Banmus DPRD Kepri terkait pemilihan Wagub nanti bisa menjadi yurisprudensi bagi daerah-daerah lain. Lebih lanjut katanya, apabila tidak ada keberanian untuk menorobos kebuntuan yang ada, maka proses pemilihan Wagub Kepri akan stagnan atau jalan di tempat.

“Tidak ada yang salah dengan keputusan Banmus. Karena menilai, semua proses sudah berjalan. Kenyataanya hanya ada satu nama Cawagub yang melengkapi persyaratan. Tentu dia punya hak untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelas Onward.

Terpisah, Ketua DPD PPP Kepri, Sarafudin Aluan mengatakan PPP sebagai parpol pengusung menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan pemilihan Wagub Kepri ke DPRD Kepri, sebagaimana yang telah dijadwalkan Banmus pada Kamis (7/12). Legislator Komisi I DPRD Kepri tersebut tidak ingin energi terbuang sia-sia tanpa ada hasilnya.

“Apapun yang dilakukan DPRD, PPP akan ikut dari pada pusing mikirin. Karena persoalannya sudah terlalu berlarut-larut,” ujar Syarafudin Aluan.

Wakil rakyat dari Dapil Tanjungpinang tersebut menjelaskan, penyerahan sepenuhnya pada keputusan DPRD Kepri, sesuai dengan upaya yang telah dilakukan. PPP sebagai partai pengusung Sanur sudah membuat keputusan politik. Yakni dengan mengusung Mustofa Widjaya sebagai Cawagub pengganti Agus Wibowo. Kenyatannya tidak didukung dengan sikap Gubernur.

“Daripada menunggu yang tidak jelas, dan kepercayaan di antara parpol pengusung hilang. Jalan terbaiknya adalah menyerahkan ke DPRD Kepri melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Panlih,” papar Aluan.

Sebelumnya, mengenai adanya keputusan Banmus, Ketua Partai Nasdem Kepri, Nurdin Basirun menegaskan, kewenangan untuk memilih adalah ranahnya DPRD Kepri. “Kami hormati jika memang itu yang menjadi keputusan DPRD Kepri. Yang jelas, bagaimana progres di tingkat partai pengusung sudah kita sampaikan lewat surat resmi,” papar Nurdin Basirun.

*Rawan Gugatan
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Politik dan Ilmu Sosial (STISIPOL) Tanjungpinang, Endri Sanopaka, mengatakan keputusan Banmus DPRD Kepri berpotensi menimbulkan gugatan di masa yang akan datang, terutama oleh partai pengusung atau gabungan partai pengusung. Karena merasa sudah menjalan ketentuan dengan mengusulkan nama calon.

“Saya melihat ini jadi ada tiga kubu, kubu DPRD Kepri, parpol pengusung, dan Gubernur Kepri sendiri. Kalau sudah sampai ada tiga kubu seperti ini dapat dipastikan proses pemilihan wagub akan alot,” ujar Endri Sanopaka, tadi malam.

Menurutnya, kalaupun dalam paripurna nanti Isdianto ditetapkan sebagai wagub, kemungkinan akan digugat dan pelantikannya akan tertunda. Sementara dari sisi Gubernur yang menyatakan bahwa Nasdem bertahan dengan pilihan calon yang diusungnya, yakni Isdianto dan Rini, mengisyaratkan adanya keinginan Gubernur untuk berpasangan dengan Rini. Pasalnya jika ingin dengan Isdianto, sudah tentu tidak muncul nama Mustofa Widjaja.

Menurut dia, jika pemilihan Wagub Kepri tetap dipaksakan pada Kamis (7/12) besok dan Isdianto terpilih, ia memastikan ini akan menjadi awal disharmonisasi antara Gubernur dan Wakil Gubenrur. Untuk itu, ia berharap DPRD Kepri bijak dalam melihat potensi disharmonisasi tersebut.

“Bukan hanya dihadapkan pada gejolak politik saja,” katanya.

Ditegaskannya, kalau hanya untuk kemudian muncul konflik baru di masa depan antara Gubernur dan wakilnya, lebih baik semua proses pemilihan Wagub Kepri dihentikan sementara. Menurutnya, sebenarnya bisa melihat apa yang terjadi selama ini dalam proses pemilihan Wagub adalah merupakan kelihaian komunikasi politik dari Gubernur.

Harusnya, kata dia, semua pihak legowo melepaskan kepentingan, baik DPRD ataupun partai pengusung termasuk tim sukses. Lebih baik semua pihak memberikan kebebasan kepada Gubernur menentukan pilihan dan kemudian diakomodir.
“Termasuk kalau Gubernur ingin sendirian tanpa wakil dapat dilakukan dengan mengajukan judicial review ke MK atas kewajiban memiliki Wakil Gubernur,” katanya.

Endri mengingatkan, Kepri merupakan milik rakyat. Bukan milik para elite politik. Karena itu, ia meminta para politikus di DPRD Kepri tidak mengedepankan ego dan kepentingan politik dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Kalau seperti ini, masyarakat dapat memberikan sanksi politik. Rakyat silakan mencatatnya sebagai pengingkaran atas kepentingan publik,” kata Endri.

Sementara dari sisi Isdianto, Endri yakin kelak ia akan bergabung dengan partai politik. Sebab salah satu posisi tawar memperkuat kedudukan adalah partai politik.

“Dan barangkali sudah ada kesepakatan bahwa kalau yang bersangkutan didukung PDIP di pemilihan nanti, maka akan bergabung (dengan PDIP),” tutup Endri. (ian)

Update