Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Partai Mendukung, Satu Menolak

Berita Terkait

batampos.co.id – Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gerindra menjadi tiga partai pengusung Sani-Nurdin (Sanur) yang mendukung digelarnya Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) Kepri dengan calon tunggal. Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak dilakukan pemilihan, jika hanya ada satun Cawagub.
“Peraturan DPRD Kepri Nomor 2 Tahun 2017 merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Tatib yang disusun bahasanya sudah sangat jelas, artinya pemilihan oleh DPRD Kepri terhadap dua calon, bukan satu,” ujar Ketua PKB Kepri, Abdul Basith menjawab pertanyaan Batam Pos, tadi malam.
Ia melihat ada tingkah aneh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepri yang menyepakati pemilihan Wagub Kepri pada Kamis (7/12) mendatang, tanpa melihat laporan ataupun rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Wagub Kepri. Menurut Basith, dengan keputusan tersebut, Banmus DPRD Kepri tidak menghargai adanya keberadaan pansus dalam persoalan ini.
“Untuk apa dibentuk Pansus Wagub, jika fungsinya tidak dihargai. Pansus ditunjuk untuk melaksanakan tahapan-tahapan yang sudah dirancang. Etisnya adalah Banmus membuat keputusan, dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari Pansus,” tegas Basith.
Masih kata Basith, keputusan Banmus jelas menabrak aturan yang sudah ada. Karena mekanisme pengisian Cawagub pengganti juga sudah diatur dalam tatib. Sehingga apabila ini dipaksakan, akan menjadi celah hukum timbulnya gugatan. Disinggung apakah PKB akan melakukan gugatan pada persoalan ini ? Mengenai hal itu, Basith mengungkapkan PKB belum ada melakukan pembicaraan ke arah sana.
“Tetapi desas desus yang berkembang adalah, sudah banyak pihak yang akan melakukan gugatan. Karena belum ada yurisprudensinya, bahwa calon tunggal bisa dipilih menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah,” tutup Basith.
Sikap PKB yang menolak tidak diikuti partai pengusung lainnya. Partai Demokrat justeru mendukung keputusan Banmus DPRD Kepri. Sekrtaris Partai Demokrat, Husnizar mengatakan, sikap tegas Banmus adalah merupakan keputusan politik bersama seluruh Fraksi di DPRD Kepri. Demokrat sebagai parpol pengusung menyetujui agenda paripurna yang sudah diagendakan.
“Kami menghormati keputusan fraksi-fraksi di DPRD yang sudah menjadwalkan agenda pemilihan, dan kami secara bersama-sama tentu setuju, agar pelaksanaan paripurna Pilwagub ini dilaksanakan pada Kamis mendatang,” ujar Husnizar Hood.
Wakil Ketua II DPRD Kepri tersebut menjelaskan, persetujuan Fraksinya karena sebelumnya mekanisme dan jadwal telah disusun oleh Panlih Wagub Kepri. Bukan karena bentuk kekecewaan terhadap Gubenur yang tidak kunjung mengajukan nama Mustafa Widjaja sebagai Cawagub pengganti Agus Wibowo. Ditegaskannya, pembicaraan pada tingkat partai pengusung Sanur sudah menemui jalan buntu.
“Meskipun Gubernur menyurati DPRD Kepri, tetap saja tidak ada keputusan yang didapat. Artinya proses yang dilalui sudah menemui jalan buntu. Sehingga kami mengembalikan kepada Panlih dan DPRD,” papar Husnizar.
Disebutkannya, jauh sebelum pengajuan Mustofa Widjaja sebagai cawagub pengganti Agus Wibowo, DPRD Kepri sudah beberapa kali menyurati Gubernur agar segera mengajukan Cawagub pengganti ? Tetapi Gubernur tidak memberi jawaban yang pasti akan mengusulkan atau tidak pengusulan satu nama Cawagub lagi.
“Posisi Fraksi Demokrat mendorong saja, karena tidak mungkin jadwalnya dibatalkan lagi. Apalagi semua upaya sudah dilakukan, tetap saja hasilnya nihil,” jelas Husnizar.
Sekretaris Partai Gerindra Kepri, Onward Siahaan mengatakan, apabila kapasitasnya sebagai pengurus partai, Gerindra sampai sejauh ini tetap komitmen dengan mengusul nama Isdianto-Fauzi Bahar. Apalagi sebelum keputusan itu, Gubernur sebagai user menyatakan setuju dengan dua nama tersebut. Akan tetapi pada perjalannya, keinginan partai pengusung dengan Gubernur berbebeda.
“Sehingga tidak ada titik temunya untuk satu nama Cawagub pengganti Agus Wibowo. Keputusan Banmus juga tidak ada melanggar aturan, karena proses sudah dilalui,” ujar Onward
Legislator Komisi II DPRD Kepri tersebut menjelaskan, posisi Wakil Gubernur bukan merupakan ban serap. Tetapi punya peran penting dalam membantu tugas Gubernur. Khususnya dalam mewujudkan visi-misi program kerja yang sudah disusun. Apalagi dengan melihat letak geografis Kepri yang luas, sehingga harus ada pembagian tugas yang tepat.
“Tanpa adanya Wagub, pergerakan Gubernur akan sangat terbatas. Bahkan beberapa agenda sidang terkendala, karena kesibukan Gubernur,” papar Onward.
Disinggung mengenai tidak adanya rekomendasi Pansus Wagub untuk melanjutkan tahapan pemilihan. Legislator Dapil Batam itu menjelaskan, apabila tidak ada halangan, besok (hari ini,red) Pansus akan menggelar rapat evaluasi. Sehingga setelah itu, kesimpulannya akan disampaikan ke pimpinan DPRD Kepri. Karena Pansus bukan hanya Ketua tetapi ada anggota.
Pria yang juga praktisi hukum tersebut menjelaskan, terobosan politik yang dilakukan DPRD Kepri terkait pemilihan Wagub nanti bisa menjadi yurisprudensi bagi daerah-daerah lain. Lebih lanjut katanya, apabila tidak ada keberanian untuk menorobos kebentuan yang ada, maka proses Wagub Kepri akan stagnan atau jalan ditempat.
“Tidak ada yang salah dengan keputusan Banmus. Karena menilai, semua proses sudah berjalan. Kenyataanya hanya ada satu nama Cawagub yang melengkapi persyaratan. Tentu dia punya hak untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelas Onward.
Terpisah, Ketua PPP Kepri, Sarafudin Aluan mengatakan, PPP sebagai parpol pengusung menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan pemilihan Wagub Kepri ke DPRD Kepri, sebagaimana yang telah dijadwalkan Banmus pada Kamis (7/12). Legislator Komisi I DPRD Kepri tersebut tidak ingin, energi yang terbuang sia-sia tanpa ada hasilnya.
“Apapun yang dilakukan DPRD, PPP akan ikut dari pada pusing mikirin. Karena persoalannya sudah terlalu berlarut-larut,” ujar Syarafudin Aluan.
Wakil Rakyat Dapil Tanjungpinang tersebut menjelaskan, penyerahan sepenuhnya pada keputusan DPRD Kepri,sesuai dengan upaya yang telah dilakukan. PPP sebagai partai pengusung Sanur sudah membuat keputusan politik. Yakni dengan mengusung Mustafa Widjaya sebagai Cawagub pengganti Agus Wibowo. Kenyatannya tidak didukung dengan sikap Gubernur.
“Daripada menunggu yang tidak jelas, dan kepercayaan diantara parpol pengusung hilang. Jalan terbaiknya adalah menyerahkan ke DPRD Kepri melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Panlih,” papar Aluan.
Sebelumnya, mengenai adanya keputusan Banmus, Ketua Partai NasDem Kepri, Nurdin Basirun menegaskan, kewenangan untuk memilih adalah ranahnya DPRD Kepri.  “Kita hormati jika memang itu yang menjadi keputusan DPRD Kepri. Yang jelas, bagaimana progres ditingkat partai pengusung sudah kita sampaikan lewat surat resmi,” papar Nurdin Basirun.
Disinggung mengenai adanya ultimatum DPRD Kepri yang mewajibkan Gubernur hadir pada saat pemilihan nanti. Mantan Bupati Karimun tersebut mengatakan, apabila tidak ada kegiatan penting ia akan menghadiri kegiatan itu nanti. “Keputusan untuk memilih adalah ranahnya DPRD. Jika memang itu yang terbaik, kita hormati,” jelas Nurdin. (jpg)

Update