Kamis, 25 April 2024

Harga Beras Wajib Dicantumkan

Berita Terkait

Pembeli langsung menyerbu, RPK Alif Bintan Center sesaat setelah Operasi Pasar Beras diluncurkan, Selasa (5/12) kemarin. F/ Fara Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mewajibkan pedagang yang menjual komoditas kebutuhan pokok mencantumkan harga dagangannya. Terlebih komoditas beras yang diharapkan tetap terjual dalam kemasan karung beras. Hal ini demi menjamin kenyamanan dan transparansi harga penjuala di toko-toko eceran.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Tanjungpinang, Juramadi Esram mengaku akan meneterbitkan surat edaran secara khusus yang mengatur kewajiban pencantuman harga tersebut. “Ditulis jelas dan diletakkan di permukaan berasnya,” tegas Juramadi.

Perencanaan penerbitan surat edaran ini, tidak terlepas dari upaya memudahkan pembeli mendapatkan informasi sebelum membeli. Dan menghindari indikasi pencampuran beras oleh penjual. “Sebenarnya yang pasti memudahkan kedua belah pihak. Arahan langsung dari Wali Kota ini akan kami terapkan dalam waktu dekat,” pungkas Juramadi. (aya)

Update