Kamis, 28 Maret 2024

Terdakwa Cabul Dituntut 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa kasus pecabulan anak di bawah umur, Asep Surahman, 19, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Dani K Daulay saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (5/12) sore.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan tuntan 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Dani saat membacakan surat tuntutan.

Dani menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah dan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan. “Melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Pada sidang selanjutnya terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, A Nur akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada persidangan berikutnya.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Iriati Khoirul Ummah menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan secara tertulis oleh terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak dua kali. Kejadian pertama dilakukan di Bukit Tanah Merah, Dompak, Selasa (4/7). “Terdakwa memperkosa korban dengan memaksanya,” terang JPU.

Tak hanya itu, usai kejadian tersebut, korban kembali diajak untuk menginap di rumah neneknya yang beralamat di Sekatap. Di rumah itu, korban kembali diperkosa dan disetubuhi oleh terdakwa. (cr20)

Update