
batampos.co.id – Polres Tanjungpinang, kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 17.230 butir yang diamankan dari enam orang pelaku di tiga tempat berbeda, Kamis (30/11).
“Benar, ke enam pelaku beserta 17.230 ribu ekstasi sudah kami amankan,” jelas Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (7/12).
Didid menuturkan terungkapnya penyelundupan narkoba ini diawali dari penangkapan terhadap seorang calon penumpang Maskapai Lion Air, yakni Mr, 27, yang hendak berangkat ke Jakarta, melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, sekitar pukul 09.30 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari kecurigaan melihat gerak-gerik seorang penumpang saat melewati pintu keberangkatan X-Ray. Akhirnya diperiksa petugas Avsec dan Polisi Bandara RHF, lalu ditemukan 1 plastik berisi ekstasi berwarna pink sebanyak 2.485 butir yang disimpan diselangkangan, dengan dilapisi 5 celana dalam,” terangnya.
Dari pengungkapan tersebut, lanjutnya pihaknya melakukan pengembangan melalui Satres Narkoba, dan kembali menangkap 4 pelaku lainnya, sekitar pukul 13.00 WIB, di Hotel Kaputra Tanjungpinang. Diantaranya, Ar 35, Rha, 29, PS, 27, serta Rpp, 27.
“Tiga dari empat pelaku yang kami amankan, merupakan tiga orang yang seharusnya berangkat bersama dengan Mr, ke Jakarta, yang sudah lolos duluan dari X-RAY. Namun, mengetahui rekannya ke tangkap, mereka (pelaku, red) batal pergi, dan balik ke hotel. Nah, dikamar nomor 320, ini mereka kami amankan dengan bb ekstasi sebanyak 2.204 butir yang disimpan di atas plafon kamar, dengan dibungkus satu plastik bening,” sebutnya.
Tak hanya itu, masih kata Didid pengembangan terus dilanjutkan, dan pihaknya kembali menangkap RRN, 25, di Hotel Pelangi Tanjungpinang. “Di lokasi ketiga kami berhasil lagi membekuk satu pelaku, dengan bb sebanyak 12.258 butir ekstasi, yang disimpan diatas plafon kamar hotel, dengan dibungkus dalam lima bungkusan plastik bening,” ungkapnya.
Menurutnya, seluruh ekstasi yang diamankan tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta untuk diedarkan. “Barang (ekstasi, red) yang diduga berasal dari Malaysia itu, rencananya akan dikirim ke OL, yang merupakan pengorder barang disana (Jakarta, red). Ini masih kita kembangkan,” terangnya.
Akibat perbuatannya ke enam pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 112 ayat 2 Juncto, pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun tentang narkotika. “Pelaku diancam pidana minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,’ imbuhnya. (cr20)
