
batampos.co.id – Tim pemeriksa dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karimun. Tersangka kasus tersebut adalah Indra Gunawan yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinsos. Sedangkan penghitungan berkas dilakukan di Sat Reskrim Polres Karimun.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan, tim dari BPKP yang berjumlah empat orang sudah sepuluh hari berada di Karimun untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinsos periode 2014 sampai dengan 2016.
Jika berdasarkan hitungan penyidik, katanya, kerugian negara yang timbul lebih Rp 3 miliar. Tetapi untuk melengkapi berkas penyidikan, yang diakui untuk digunakan di dalam proses persidangan adalah hasil perhitungan BPKP. Dan untuk bisa menyelesaikan perhitungan kerugian negara tersebut, tim dari BPKP butuh waktu 20 hari sampai dengan keluar hasil penghitungan.
“Saat ini, penghitungan masih berlangsung dan baru menyelesaikan penghitungan tahun anggaran 2015. Tinggal satu tahun anggaran lagi, yakni 2016,” ungkapnya
Dalam melaksanakan proses penghitungan, BPKP tidak hanya menghitung berdasarkan berkas saja, tapi juga meminta klarifikasi dari Panitia Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan bidang yang dihitung. ”Bahkan hari ini (kemarin, red) penghitungan kerugian negara juga dihadiri oleh tersangka Indra Gunawan,” terang Lulik.
Setelah BPKP mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara, maka penyidik akan melanjutkan dengan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana dari salah satu perguruan tinggi. (san)
