Selasa, 19 Maret 2024

Maling Kambuhan Ditangkap

Berita Terkait

Tiga tersangka pencurian yang ditangkap anggota Polres Natuna saat ekspos, Kamis (7/12). F. Aulia Rahman/Batam Pos.

batampos.co.id – Satreskrim polres Natuna mengamankan tiga pelaku pencurian, dua diantaranya Residivis kasus pencurian bermotor.

Dua residivis diamankan adalah, Agus Setiawan Purba,31 dan Rian Pardede,28. Mereka tertangkap setelah menggasak laptop di SD 005 Desa Sepempangpekan lalu.

Kapolres Natuna, AKBP Nugraha Dwi Karyanto mengatakan, dua kawanan pencuri ini diamankan dalam waktu yang berbeda. Rian bahkan ditangkap setelah kabur dari Natuna ke Nongsa, Kota Batam. Dari pengembangan kasus ini, rekannya Agus akhirnya juga ikut dicokok aparat di Ranai.

Sementara satu lagi pelaku, yakni ARD, 17, pelajar kelas III SLTA, diamankan pada 30 November lalu setelah munculnya laporan pencurian laptop di SD Desa Sungai Ulu. Ungkap hasilnya dibelikan PlayStation.

Dijelaskan Kapolres, setelah ditahannya dua residivis ini. Banyak kasus kriminal lainnya terungkap, tentunya dijalankan keduanya.

“Ketiganya ini sama-sama spesialis pencurian. Duanya residivis, satu lagi masih sekolah,” ujar Kapolres di polres Natuna, Kamis (7/12).

Pengakuan kedua residivis sambungnya, sempat beraksi setelah keluar dari penjara. Misalnya tersangja Agus, melakukan pencurian di minimarket. Menggasak 10 slop rokok dan barang jenis sembako. Didaerah Batu Kapal juga beraksi mencuri 30 slop rokok dari sebuah warung.

Sementara Rian Pardede mengakui, melakukan pencurian uang seorang korban laka lantas di UGD RSUD Natuna, dengan menyatroni tas korban yang sedang dirawat. Berisi uang sejumlah Rp 1 juta dan sebuah handphone. Korban lainnya seorang lagi mabuk yang sedang tertidur di bengkel di Ranai.

“Beberapa kasus pencurian itu usai mereka bebas penjara, dan tidak ada laporan polisi. Hanya pengakuan mereka setelah pengembangan. Kami baru mendapat laporan dari seorang korban pencurian yang kehilangan laptop dan handycam di SD Sepempang. Total kerugian korbannya hampir 20 juta,” jelas Kapolres.

Dengan bukti yang diperoleh sambungnya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal 7 tahun kurungan. Mereka melakukan aksi pada malam hari dengan mencongkel pintu dan jendela.(arn)

Update