Kamis, 18 April 2024

Tak Terima Dituntut 8 Tahun Penjara, Saputra Nekat Sayat Tangan

Berita Terkait

batampos.co.id – Tak terima dituntut 8 tahun penjara, Muhammad Saputra 32, salah seorang terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur nekat melukai diri dengan menyayat tangannya sendiri, diduga menggunakan silet saat proses sidang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (7/11).
Akibat kejadian tersebut, sidang yang berlangsung tertutup itu sempat menjadi perhatian orang banyak yang berkunjung ke pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Zaldi Akri membenarkan aksi terdakwa tersebut. Ia menuturkan kejadian itu berlangsung usai dirinya membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
“Saya tak nyangka dia (terdakwa, red) nekat melukai dirinya sendiri. Begitu selesai membacakan tuntutan dia langsung refleks melukai tangannya sampai berdarah,” ungkap Zaldi.
Usai melukai tangannya, Hakim yang menyidangkan kasus tersebut, langsung memanggil petugas pengawal tahanan, dan langsung mengamankan terdakwa keluar ruangan dan menggiringnya kembali ke Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Dia (terdakwa, red) tak apa-apa. Tangannya cuma tergores sedikit,” ungkap Aulia, pengawal tahanan Kejari Tanjungpinang.
Majelis Hakim Santonius Tambunan, yang menyidangkan kasus tersebut, juga membenarkan aksi terdakwa itu.
“Saya tak menyangka terdakwa nekat melakukan aksi tersebut,” ungkapnya.
Ia menuturkan selama proses persidangan berlangsung tidak ada gelagat yang aneh dari terdakwa. Akan tetapi, lanjutnya selama proses sidang sebelumnya, memang terdakwa ini terus-menerus mengaku tidak terima kalau dirinya diproses secara hukum.
“Si terdakwa memang kerap menghayal. Kadang mengoceh karena tidak terima dirinya diproses. Ia sering membantah jika dirinya bersalah dengan mengoceh,” terangnya.
Walaupun melihat langsung aksi terdakwa, Santonius tidak bisa memastikan jika alat yang digunakan terdakwa menyayat tangannya, menggunakan pisau silet.
“Kalau pakai silet saya tak tau pasti ya. Bisa jadi juga pakai kancing celana dari besi,” ungkapnya.
Muhammad Saputra dituntut jaksa dengan hukuman penjara delapan tahun atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 75E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cr20)

Update