Jumat, 29 Maret 2024

Praperadilan Kasus Korupsi BAJ Ditunda

Berita Terkait

M Syafei, mantan Kasi Datun, Kejari Batam yang juga tersangka kasus dugaan korupsi dana asuransi Jaminan Hari Tua, PNS, Honorer Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) berusaha mengindar saat diambil gambarnya usai diperiksa di Kantor Kejati Kepri, Rabu (11/10). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Sidang perdana Praperadilan yang dilayangkan M Syafei terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri ditunda hingga Jumat (15/12) mendatang. Penundaan ini dikarenakan pihak termohon Kejati Kepri, tidak bisa hadir dengan alasan belum mempersiapkan materi praperadilan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (8/12).

“Sidangnya ditunda, karena yang hadir hanya kuasa hukum termohon M Syafei. Sedangkan pihak termohon Kejati Kepri tak datang,” jelas Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan.

Ia menuturkan, meskipun tak hadir dalam persidangan tersebut, pihak Kejati melayangkan surat permohonan penundaan sidang. “Permohonan penundaan mereka (Kejati, red) ini ditujukan untuk mempersiapkan materi praperadilan. Mulai dari saksi, berkoordinasi dengan ahli, serta mempersiapkan barang bukti yang akan mendukung dalam sidang tersebut,” terangnya.

Santonius menegaskan, meskipun berkas perkara yang menimpa pemohon, M Syafei telah dilimpahkan ke PN Tanjungpinang, namun dapat dipastikan praperadilan yang sudah dilayangkan Syafei tetap akan berjalan sesuai jadwal.

“Gugur atau tidaknya praperadilan tersebut, tentunya hakim yang menyidangkan yang akan menentukan. Biar, dia (hakim, red) yang menilai kapan kasus pokok tersebut dinyatakan telah diperiksa oleh PN. Sehingga dianggap layak untuk digugurkan atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melimpahkan kasus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang dilakukan M Syafei, ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (7/12) kemarin.

Namun berkas perkara yang dilimpahkan tersebut belum diregister oleh Panitera Tipikor, sehingga belum bisa ditunjuk siapa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Hal ini dikarenakan masih ada berkas yang harus segera dilengkapi Kejati Kepri.(cr20)

Update