Kamis, 25 April 2024

Batam Lebih Dari KEK

Berita Terkait

Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Darmin Nasution bersama Menpan RB Asman Abnur didampingi Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, melakukan peninjauan Mall Pelayanan Publik di Gedung Sumatera Protion Center, Minggu (10/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Darmin Nasution kembali menegaskan di Batam akan diterapkan Kawasan Ekonomi Khusus.

“Arahnya ke sana (KEK), tapi mungkin akan lebih dari KEK lah,” ucap Darmin usai meninjau Mal Pelayanan Publik Batam, kemarin siang.

Ia mengatakan aturan tentang KEK di Batam masih dalam proses pembicaraan. Hal ini dilakukn seiring melihat perkembangan Batam ke depan.

Lalu bagaimana dengan Rempang dan Galang (Relang)? Ia menilai kini pihaknya terlebih dahulu membicarakan Batam, menurutnya ada banyak zona KEK yang bisa dikembangkan di Batam. Dengan demikian, ketika ditanya target Relang jadi KEK, ia memilih membicarakan Batam yang kini dalam proses transformasi FTZ ke KEK.

“Di Batam ada yang pariwisata, digital, ekonomi kreatif, migas macam-macam, kita dudukkan ini dulu, setelah itu baru kita kembangkan Rempang dan Galang,”terangnya.

Darmin mengungkapkan sejatinya tak hanya bicara soal penerapan KEK untuk wilayah Batam Rempang Galang (Barelang), pihaknya mengaku sedang mempersiapkan pengembangan Barelang plus Bintan dan Karimun.

“Banyak hal yang bisa kita lakukan, saya belum bisa cerita apa saja. Desainnya nanti saling mendukung, tak perlu sama asal saling mengisi,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, penerapan KEK lebih mudah dilakukan dibandingkan mengamandemen Undang-undang (UU) Free Trade Zone (FTZ). Walau memang belakangan ia sebutkan, amandemen bisa saja dilakukan namun merubah UU dinilai tak lebih baik karean banyak pertimbangan, alhasil butuh waktu yang lebih lama padahal pembanguanan ekonomi adalah hal yang penting.

“Kita tinggal nambah apa yang mesti kita tambahkan untuk KEK sehingga lebih menarik lagi,”ucapnya.

Salah satu fasilitas yang menarik pemberlakuan KEK dibanding FTZ, menurut Darmin adalah tidak adanya pembayaran bea tak hanya untuk ekspor namun juga penjulan untuk daerah lain di Indonesia.

“KEK, produksi di sini bisa dijual di daerah lain indonesia tanpa bayar bea masuk, tapi FTZ pasti bayar,”ujarnya. (cr13)

Update