batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun menetapkan empat kelurahan di dua kecamatan sebagai kawasan kumuh perkotaan. Dua kecamatan yang memiliki kelurahan kumuh tersebut adalah Kecamatan Karimun dan Kecamatan Meral.
”Empat kelurahan yang ditetapkan sebagai kampung kumuh tersebut sebenarnya sudah lama oleh pemerintah kabupaten. Hal ini juga atas dasar penetapan oleh pemerintah pusat yang sudah turun melakukan penelitian. Dan, ada beberapa kategori yang termasuk sebagai kawasan kumuh. Yakni, tidak memiliki sanitasi yang berfungsi dengan baik dan juga sanitasi tidak berfungsi dengan baik,” ujar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Karimun, Rosmawati, Sabtu (9/12).
Untuk itu, katanya, sudah menjadi tugas dari pemerintah daerah untuk menjadikan empat kelurahan yang dinyatakan sebagai kawasan kumuh perkotaan agar secara bertahap bisa menjadi kawasan pemukiman perumahan yang lebih sehat dan asri. Artinya, harus ada dasar hukum untuk menjadikan empat kawasan pemukiman tersebut bisa dilakukan penataan yang lebih baik.
”Untuk itu, saat ini kita sudah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) kawasan kumuh perkotaan. Dari provinsi sudah menyetujui rencana Perda tersebut. Selain itu, usulan untuk dibahas oleh DPRD Kabupaten Karimun juga sudha dimasukkan. Tinggal menunggu waktu untuk pembahasannya saja. Yang jelas, dengan adanya Perda tersebut, selain bisa menggunakan dana APBD juga bisa mendapatkan dana dari APBN untuk membangun kawasan kumuh perkotaan menjadi lebih nyaman,” paparnya. (san)
