Selasa, 19 Maret 2024

Perkuat Sistem Zonasi Sekolah, Pemprov Bentuk Perda Pendidikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Tahun ajaran 2018 mendatang, Pemerintah Provinsi Kepri akan memperketat proses penerimaan siswa baru melalui sistem zonasi sekolah.
Penegasan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan yang sudah disahkan lewat sidang paripurna DPRD Kepri, Senin (11/12).
“Perda ini juga mengatur tentang pengelolaan Pendidikan Menengah dan Khusus,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan, Alex Guspenaldi.
Dijelaskannya, Perda Pendidikan ini akan mengatur tentang masalah perizinan bagi sekolah–sekolah baru. Masih kata Alex, untuk Perda ini, akan memuat tentang pendidikan keagamaan akhlak mulia. Selain itu, di dalamnya juga mengatur tentang pendidikan adat istiadat, bahasa dan sastra, kewirausahaan, pendidikan kemaritiman dan
pertanian.
“Tak hanya itu, dalam perda ini juga mengatur tentang pendidikan anti korupsi, bela negara, lingkungan alam dan sekitar,” jelasnya.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, dalam Perda ini juga mengatur tentang zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Nantinya, setiap sekolah harus
memberikan alokasi 70 persen untuk anak di sekitar sekolah, 20 persen di luar sekolah. Sisanya lima persen diberikan kepada siswa berprestasi dan lima persennya lagi kepada
siswa tidak mampu.
“Perda ini merupakan wujud dari pengalihan kewenangan SMU/SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi Kepri,” paparnya.
Ditambahkannya, Perda Pendidikan ini akan berlaku setelah adanya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis atas pelaksanaan Perda Pendidikan. Ia berharap dengan adanya Perda ini, bisa menjadi teraju bagi Pemprov Kepri dalam mewujudkan cita-cita pembangunan dibidang pendidikan.
“Perda ini harus menjadi pedoman bagi pembangunan pendidikan Kepri ke depan,” tutup Alex.
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menyambut baik kehadiran Perda ini. Pemprov, Kata Nurdin mendukung penuh kehadiran Perda ini demi perbaikan sistem pendidikan di Kepri.
Pemprov mendukung penuh perda inisiatif ini. “Kami juga akan mendorong pelaksanaan perda ini secara konsisten demi melahirkan anak Kepri yang hebat,” kata Nurdin.
Sebelum disahkannya Perda ini, sempat terjadi perdebatan waktu pelaksanaan. Anggota DPRD Kepri Asmin Patros mempertanyakan soal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak diperhitungkan dalam besaran 20 persen.
“Jika disahkan langsung, maka akan berpengaruh kepada APBD 2018 yang sudah disahkan kemarin. Jangan sampai kita melanggar perda yang kita buat sendiri,” kata Asmin. Paripurna, akhirnya menyepakati dana BOS ini dibahas lebih lanjut.(jpg)

Update