Jumat, 29 Maret 2024

Terlambat, Penyerahan DPA APBD-P Harus Konsultasi ke Inspektorat

Berita Terkait

Lis Darmansyah. F,Yusnadi

batampos.co.id – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkonsultasi ke Inspektorat terkait penggunaan dana anggaran di sisa tahun ini. Hal ini tidak terlepas dari keterlambatan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017 yang baru dibagikan ke masing-masing OPD akhir pekan lalu.

“Walau waktunya memang sangat singkat, proses pengelolaannya harus tetap profesional, akuntabilitas dan transparan. Makanya pelaporannya nanti, setiap OPD harus konsultasi dengan Inspektorat, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari,” ujar Lis, Senin (11/12).

Adapun total anggaran DPA tahun anggaran 2017 yang diserahkan kepada masing-masing kepala OPD sesuai dengan struktur perubahan APBD 2017. Terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 976 juta lebih, kemudian belanja tidak langsung sebesar Rp 376 juta lebih, dan belanja langsung sebesar Rp 600 juta lebih.

Kepada semua OPD, sambung Lis, program dan kegiatan yang tertera di dalam DPA harus dipertanggungjawabkan, dilaksanakan dengan hati-hati, sungguh-sungguh dan mentaati peraturan yang berlaku. Ia tak mau waktu yang singkat ini lantas dijadikan alasan dan kendala. “Harus tetap bisa profesional dalam segala situasi,” tegasnya.

Di masa akhir jabatannya ini, Lis juga mengingatkan, tahun 2018 mendatang Kota Tanjungpinang akan melaksanakan Pilkada. Karena itu, ia berharap kepada kepala OPD untuk tetap fokus dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah. Setiap OPD, kata dia, punya peran vital dalam menyukseskan pilkada tahun depan. “Laksanakan kegiatan sesuai dengan koridor yang ada, serta menjaga situasi keamanan pelaksanaan Pilkada mendatang,” pungkasnya. (aya)

Update